TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Menjelang perayaan Tahun Baru, petugas gabungan dari Satpol PP Kota Tangerang, TNI, dan Polri melaksanakan razia intensif di sejumlah indekost. Operasi ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi. Hasilnya, sebanyak 19 pasangan bukan suami-istri tertangkap di berbagai wilayah, termasuk Karawaci, Neglasari, dan Benda.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum) Satpol PP, Hadi Ismanto, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah nyata untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah. “Di empat lokasi kami mengamankan pasangan muda-mudi yang berstatus pacaran untuk dibawa ke Kantor Satpol PP,” ungkap Hadi.

Hadi menambahkan, mayoritas pasangan yang terjaring adalah warga dari luar Kota Tangerang. “Kalau memang mereka warga Kota Tangerang, pasti sudah tahu soal Perda yang mengatur pelarangan pelacuran ini,” tegasnya.
Para pasangan tersebut kini menjalani pendataan dan pembinaan, serta diberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan daerah yang berlaku di Kota Tangerang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ada.
Razia ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya bagi pendatang, untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku di daerah setempat. Satpol PP Kota Tangerang bersama aparat gabungan berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah tersebut.(red)
Tinggalkan Balasan