TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kegiatan uji kompetensi teknis untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun 2024 mengundang kritik tajam dari para aktivis dan praktisi hukum. Dugaan ketidaktransparanan dalam seleksi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat.
Praktisi hukum, Anri Situmeang, SH., MH., C.NSP., C.CL, menegaskan bahwa jika benar ada seleksi yang tidak transparan, maka Penjabat (Pj.) Bupati Tangerang telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yang dikenal sebagai AAUPB. “Asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan harus dijunjung tinggi dalam setiap proses pemerintahan, termasuk dalam pemilihan Sekda,” ujarnya.

Anri juga menekankan pentingnya objektivitas dalam pemilihan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau ketidakberpihakan. “Saya percaya Pj. Bupati Tangerang dapat menjelaskan secara regulasi kepada publik mengenai kontroversi surat edaran ujikom ini dengan cepat,” imbuhnya.
Aktivis lainnya juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah seleksi jabatan di pemerintahan. Mereka berharap agar Pj. Bupati dapat segera memberikan klarifikasi dan penjelasan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pj. Bupati Tangerang, Dr. Andy Ony Prihartono, belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi mengenai isu ini. Masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah daerah untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan terbuka.
Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berharap agar penguasa daerah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.(red)
Tinggalkan Balasan