TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kontroversi kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memasuki babak baru. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, menegaskan bahwa Hendri Ch Bangun (HCB) bukan lagi Ketua Umum yang sah berdasarkan SK Kemenkumham dan keputusan Kongres Luar Biasa (KLB).
Helmi Burman menyatakan bahwa pernyataan HCB mengenai keabsahan pengurus PWI Pusat hanya memperjelas alasan pemecatannya. “Dewan Kehormatan yang sesuai dengan SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08 Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024 adalah Sasongko,” ujar Helmi. Ia menambahkan, “Dengan begitu, keputusan tentang pemecatan HCB dan pengangkatan Plt. Ketua Umum PWI untuk pelaksanaan KLB adalah sah dan semua keputusan KLB mutlak berlaku.”
Selain itu, Helmi juga mengangkat isu penggunaan anggaran FH BUMN, menantang HCB untuk mempublikasikan hasil audit. “Kami minta hasil audit editor publik dipublish, apakah HCB berani? Menurut bacaan kami, hasil audit menunjukkan selisih dalam pelaksanaan UKW di sepuluh provinsi,” papar Helmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, juga mempertegas bahwa semua Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh HCB setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku. “Dia sudah terkena pemberhentian penuh. Itu berarti semua SK yang ditandatanganinya sebagai ketua umum PWI Pusat tidak berlaku,” tegas Sasongko.
Sasongko juga menegaskan bahwa keputusan DK PWI itu telah diperkuat dalam Sidang Pleno KLB PWI yang diadakan di Jakarta pada 18 hingga 19 Agustus 2024, yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum PWI Pusat Sisa Masa Bakti 2023-2028. Sasongko mengingatkan kepada wartawan di daerah atau yang di pusat yang menerima SK caretaker dari HCB untuk menolak dan tidak mengikutinya, mengingat hal tersebut melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Ada potensi pelanggaran PD PRT bagi wartawan yang bersedia menerima SK Caretaker setelah PWI Provinsi dibekukan HCB. Itu berarti terang-terangan melawan keputusan DK PWI Pusat,” kata Sasongko, menambahkan bahwa akan ada sanksi organisatoris bagi wartawan yang masih mengikuti SK HCB.
Konflik internal ini membawa dampak signifikan terhadap struktural dan operasional PWI, menunggu resolusi yang diharapkan dapat memulihkan unitas dan integritas organisasi.(red)