TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang |Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah (LKS TRIPDA) Provinsi Banten yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang. FGD ini bertujuan untuk memformulasikan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dedi Sudarajat, S.H., M.H., M.M., C.T.A, Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten dan Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, menegaskan bahwa penolakan terhadap UU P2SK dan PP Tapera adalah keputusan bersama yang dihasilkan dari diskusi intensif. “Kami, buruh se-Banten, menolak UU P2SK karena undang-undang tersebut sangat merugikan para tenaga kerja, khususnya peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dedi.
Dedi juga menyoroti PP No. 21/2024 tentang Tapera yang dianggap memberatkan buruh karena mensyaratkan iuran sebesar 2.5% setiap bulan. “Peraturan ini lebih banyak merugikan daripada memberi manfaat, mengingat uang buruh akan terkumpul hingga usia 58 tahun, sementara saat ini kehidupan buruh sudah cukup sulit dengan kenaikan upah yang minim,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam situasi ini, Dedi mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut jika pemerintah terus mengabaikan kepentingan buruh. “Jika pemerintah tidak menghentikan penindasan terhadap buruh, kami siap menggelar aksi besar-besaran untuk menolak dan membatalkan UU P2SK dan Tapera,” tegasnya.
Sementara itu, Afif Johan, S.T., S.H., M.H., anggota LKS Tripartit Provinsi Banten, menekankan pentingnya keterlibatan serikat pekerja dalam pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. “Jaminan Kesejahteraan Sosial adalah komitmen nasional yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai ‘state obligation’, penyelenggaraannya harus diutamakan untuk kepentingan seluruh rakyat, khususnya yang kurang mampu,” ucap Afif.
FGD ini juga membahas persiapan langkah-langkah strategis sebelum pemberlakuan regulasi turunan dari UU P2SK, serta menyusun kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap pekerja. Serikat pekerja berharap pemerintah dapat mendengarkan suara mereka dan berdialog untuk mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.(wld)