TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Hari ini, Tim Advokat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk mengadakan audensi terkait perkara yang menimpa rekan sejawat. Namun, sayangnya, dari pantauan media, tidak satu pun petugas dari Kejari yang dapat menemuai para Advokat. Alasan yang diberikan adalah sedang ada kegiatan di luar kantor.
Ujang Kosasih, S.H, salah satu perwakilan Aliansi Advokat, menyampaikan kekecewaannya karena tidak ada pertemuan yang terlaksana dengan Kejari. Meski begitu, ada komunikasi dengan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari, yang menyampaikan bahwa permohonan audensi akan direspon melalui surat resmi.
Menurut Ujang, seharusnya hari ini ada dua pertemuan khusus, yang pertama dengan Kejari dan yang kedua dengan Paminal Polda Banten. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tidak dapat ditemui karena sedang memiliki kegiatan di luar kantor. Meskipun demikian, kekecewaan mereka terobati dengan adanya tanggapan positif dari salah satu jaksa terkait rencana audensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ujang Kosasih menjelaskan bahwa kegiatan advokasi yang dilakukan oleh Aliansi/Persatuan Advokat bertujuan untuk memastikan apakah perkara yang menimpa rekan sejawat mereka layak untuk di-P21-kan (diangkat sebagai perkara pidana). Mereka ingin mengetahui lebih lanjut terkait kronologi peristiwa dan keterangan saksi, serta adanya kejanggalan pada rekaman CCTV yang dinilai telah diedit.
Advokat Senior Daniel Minggu, yang dikenal sebagai “Ayam Jantan dari Timur,” menambahkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam perkara tersebut, seperti saksi yang diminta menonton rekaman CCTV sebelum memberikan keterangan, potongan-potongan pada rekaman CCTV, dan tidak adanya luka yang berdarah atau permanen pada korban. Mereka berharap agar pihak kejaksaan bersedia duduk bersama untuk membahas perkara ini secara lebih rinci.