Korupsi Ratusan Juta Kejari Tangerang Tangkap Mantan PJ Kades Pasanggrahan

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID | Menindak lanjuti persoalan tindak pidana kasus korupsi di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kab.Tangerang yang ditangani langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berujung penetapan tersangka.

selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 15.30 wib, Tim Penyidik bersama bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT- 1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DS di rumah kediamannya di Kampung Cirendeu, RT.02/ RW.01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Pecinta Kuliner Wajib Tahu, 4 Rekomendasi Street Food di Tangerang

“Tersangka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, bahwa oknum mantan pegawai staf pembangunan kecamatan solear ini dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pengelolaan Keuangan Desa Pasanggrahan Anggaran Tahun 2021 selama proses penyidikan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT-699/M.6.12/Fd.1/05/2023 tanggal 30 Mei 2023.” Ucap kasi pidsus Fariando Rusman

Lebih lanjut Fariando Rusman menjelaskan tersangka DS adalah Mantan pegawai staf pembangunan kecamatan solear yang ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Pasanggrahan sejak 10 Juli 2021 s/d 14 Oktober 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021

Baca Juga :  Sakti !! Diduga Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Pagedangan, APH Segera Bertindak

“Dimana tersangka DS disangka telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan Fisik dan BLT Desa dengan total kerugian sebesar ± Rp. 402.223.000.” tambahnya

Berita Terkait

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!
Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang
Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi
Pemkot Tangerang Tanggap Darurat, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Garden City
Kontainer Bale Amblas Gegerkan Warga Cukang Galih
Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:34 WIB

Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang

Senin, 2 Desember 2024 - 07:57 WIB

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Selasa, 26 November 2024 - 19:24 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Selasa, 26 November 2024 - 12:10 WIB

Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan.(kominfo kota tangerang)

Tangerang

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Senin, 2 Des 2024 - 07:57 WIB