Suami di Pangkalan Bun Ditangkap karena Memaksa Isteri Jual Diri

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menanyai tersangka M, lelaki yang menjual isteri secara paksa untuk melayani hasrat seksual lelaki hidung belang, dalam rilis kasus yang digelar Selasa, 21 November 2023.

i

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menanyai tersangka M, lelaki yang menjual isteri secara paksa untuk melayani hasrat seksual lelaki hidung belang, dalam rilis kasus yang digelar Selasa, 21 November 2023.

TANGERANGNEWS.CO.ID | Seorang pemuda bernama M (19 tahun) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap setelah memaksa isteri sirinya yang berusia 16 tahun untuk menjual diri kepada pria melalui aplikasi hijau.

Bahkan, terkadang ia membiarkan lelaki lain untuk berhubungan badan dengan isterinya di tempat tinggal mereka.

Dalam rilis kasus yang diadakan di Mapolres Kobar pada Selasa, 21 November 2023, Kapolres AKBP Bayi Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan pemuda tersebut.

“Awalnya korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran dan ternyata pada tahun 2021 pacarnya hamil sehingga mereka menikah secara siri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” jelas Kapolres.

Namun, setelah isteri sirinya mengalami keguguran, pemuda tersebut malah memerintahkan korban untuk menjual diri melalui aplikasi hijau.

“Mulai bulan Mei 2022, tersangka membujuk korban untuk pindah ke Kabupaten Kobar dengan alasan tarif menjual diri di Pangkalan Bun lebih tinggi daripada di Sampit,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, tarif yang diterapkan oleh tersangka untuk biaya pelayanan kepada pelanggan di Pangkalan Bun sekitar Rp 400.000, sementara di Sampit Rp 350.000.

Baca Juga :  Bank Banten Resmi Berdiri Sendiri sebagai BUMD Pemprov Banten

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menggunakan lokasi seperti hotel atau barakannya untuk melayani pelanggan.

“Uang pembayaran yang diberikan oleh pelanggan kepada isterinya selalu diambil oleh tersangka. Selain itu, korban selalu dipaksa untuk melayani pelanggan; jika korban menolak, tersangka melakukan pemukulan atau kekerasan,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan suami sirinya yang tidak bisa ditoleransi, korban melarikan diri ke Sampit dan menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarganya.

Baca Juga :  Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan "Kordi" Toko Obat ke Polisi

“Mendengar hal ini, keluarga korban tidak menerima dan segera melaporkannya ke Mapolres Kobar. Tersangka ditangkap pada 14 November 2023 dan saat ini masih menjalani penyidikan atas perbuatannya,” jelas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 44 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 14 tentang perubahan kedua tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Dugaan Keracunan Makanan Ringan di SDN 1 Cikareo, 39 Siswa Terkena Dampaknya
Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Cak Nawa Berikan Klarifikasi Terkait Perda RTRW di Sosper DPRD Banten
Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023
Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi, Larang Sekolah Jadi Ladang Bisnis dan Transaksi
Tragedi Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi: Delapan Tewas, Sebelas Terluka
PWI Banten Kirim 50 Delegasi Hadiri Hari Pers Nasional 2025 di Riau
HARLAH BADAK BANTEN ke-10 Dan Peringatan Isra Mi’raj
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:36 WIB

Cak Nawa Berikan Klarifikasi Terkait Perda RTRW di Sosper DPRD Banten

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:46 WIB

Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi, Larang Sekolah Jadi Ladang Bisnis dan Transaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:38 WIB

Tragedi Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi: Delapan Tewas, Sebelas Terluka

Berita Terbaru