Sakti !! Diduga Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Pagedangan, APH Segera Bertindak

Minggu, 24 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Obat daftar golongan G jenis Eximer dan Tramadol, berkedok toko sembako luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) apakah seakan – akan tutup mata, wilayah hukum Tangerang Selatan. Khususnya Kampung Situgadung, RT 01 RW 04 Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Minggu, 24/09/2023.

Padahal jelas – jelas obat tersebut adalah obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk narkotika.

Obat tersebut sangat merusak generasi muda, jika salah dalam mengkonsumsinya akan berakibat fatal dan bisa mengakibatkan gangguan kejiwaan.

Untuk itu, APH khususnya Polsek Pagedangan segera bertindak tegas terhadap penjual barang haram tersebut. Oleh sebab itu pihak kepolisian bisa menerapkan pasal 196 Juncto (98) ayat 2 dan 3 atau pasal 197 Juncto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi para pelaku.

Jadi tidak ada alasan lagi pihak APH untuk tinggal diam, karena itu akan merusak generasi muda dan masa depan anak bangsa serta bisa memperbanyak tingkat kejahatan.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Tangerang: Panitia Pilkades Diminta Netral

Menanggapi hal itu, Aktivis Provinsi Banten Fachri Huzzer angkat bicara, menurutnya persoalan ini menjadi perhatian untuk pihak Kepolisian.

“Saya minta kepada pihak Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat Keras tersebut.” Ujar Aktivis Muda itu dihadapan para awak media.

Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersebut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.

Baca Juga :  Air Laut Meluap di Pakuhaji Tangerang, Camat Imbau Nelayan Tidak Melaut

”saya minta pihak kepolisian khususnya Polres Tangerang Selatan untuk segera melakukan tindakan tegas, tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengerusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” tutupnya.

Selain itu di pertigaan Cisauk, ada satu toko yang disinyalir mengedarkan obat keras tanpa izin edar yakni di Kampung Cisauk Tower, Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan.

Berita Terkait

Ledakan Hebat Warnai Kebakaran Pabrik Oli dan Ban di Tangerang Selatan, Kondisi Masih Genting
Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses
KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil
Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran
Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Jalan Raya Cisoka-Adiyasa Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan
Desa Malangnengah Gelar Lomba Keagamaan dan Budaya Sambut HUT RI dan Maulid Nabi
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 22:25 WIB

Ledakan Hebat Warnai Kebakaran Pabrik Oli dan Ban di Tangerang Selatan, Kondisi Masih Genting

Selasa, 10 September 2024 - 12:04 WIB

Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses

Senin, 9 September 2024 - 15:17 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi

Minggu, 8 September 2024 - 21:58 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil

Selasa, 3 September 2024 - 22:28 WIB

Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran

Berita Terbaru