Sakti !! Diduga Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Pagedangan, APH Segera Bertindak

Minggu, 24 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Obat daftar golongan G jenis Eximer dan Tramadol, berkedok toko sembako luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) apakah seakan – akan tutup mata, wilayah hukum Tangerang Selatan. Khususnya Kampung Situgadung, RT 01 RW 04 Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Minggu, 24/09/2023.

Padahal jelas – jelas obat tersebut adalah obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk narkotika.

Obat tersebut sangat merusak generasi muda, jika salah dalam mengkonsumsinya akan berakibat fatal dan bisa mengakibatkan gangguan kejiwaan.

Untuk itu, APH khususnya Polsek Pagedangan segera bertindak tegas terhadap penjual barang haram tersebut. Oleh sebab itu pihak kepolisian bisa menerapkan pasal 196 Juncto (98) ayat 2 dan 3 atau pasal 197 Juncto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi para pelaku.

Jadi tidak ada alasan lagi pihak APH untuk tinggal diam, karena itu akan merusak generasi muda dan masa depan anak bangsa serta bisa memperbanyak tingkat kejahatan.

Baca Juga :  BPOM Pastikan Roti Aoka Bebas Unsur Berbahaya, Konsumen Tenang

Menanggapi hal itu, Aktivis Provinsi Banten Fachri Huzzer angkat bicara, menurutnya persoalan ini menjadi perhatian untuk pihak Kepolisian.

“Saya minta kepada pihak Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat Keras tersebut.” Ujar Aktivis Muda itu dihadapan para awak media.

Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersebut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.

Baca Juga :  Uji Coba Sistem ETLE Statis di Jalan Daan Mogot, Polres Metro Tangerang Sebutkan Atasi Peningkatan Pelanggaran Lalin

”saya minta pihak kepolisian khususnya Polres Tangerang Selatan untuk segera melakukan tindakan tegas, tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengerusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” tutupnya.

Selain itu di pertigaan Cisauk, ada satu toko yang disinyalir mengedarkan obat keras tanpa izin edar yakni di Kampung Cisauk Tower, Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan.

Berita Terkait

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Warga Cisalak Tolak Rencana Pembangunan TPU oleh Dinas Perkim Tangerang
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:35 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Berita Terbaru

Bagus vendor oksigen berkunjung di kediaman RW

Hukum & Kriminal

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:18 WIB