TANGERANG – Peredaran obat keras kategori psikotropika golongan G, jenis Tramadol HCL dan Excimer yang diketahui marak dijual bebas di toko-toko berkedok kosmetik hingga warung kelontongan di wilayah hukum Tangerang Selatan menjadi perhatian publik.
Rata-rata pecandu dari obat-obatan ini dari golongan anak-anak muda, alasan mereka mengkonsumsi barang haram tersebut karena harganya yang sangat terjangkau dibandingkan minuman beralkohol.
Dari hasil penelusuran Awak Media, toko penjual Excimer dan Tramadol ini hampir dapat ditemui di kota-kota besar, bahkan hingga ke pelosok daerah, jika dilihat toko dan warung mereka tak jauh berbeda dengan yang lainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengelabui lingkungan sekitar, penjual obat keras ini melancarkan bisnis haramnya dengan bermacam-macam modus, diantaranya yaitu seperti berkamuflase toko kosmetik, warung kelontongan dan lain sebagainya.
Salah satu toko yang terpantau menjual bebas obat daftar G berada di Jalan Raya Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kira-kira lokasinya tak jauh dari Kantor Desa.
Saat di konfirmasi, penjaga toko yang berinisial RL mengakui bahwa dirinya menjual obat tersebut dengan harga yang bervariasi, Tramadol dia jual seharga Rp. 35.000,00 perlembar, sedangkan 10 butir jenis Excimer dijual Rp 10.000,00. Sabtu 10/6/2023.
“Saya cuma jaga disini, baru Dua bulan. Harga Excimer Sepuluh butir harganya Sepuluh Ribu, sedangkan Tramadol itu Tiga Puluh Lima Ribu perlembar,” ucapnya.
Efek mengkonsumsinya kata dia, itu tidak dapat dijelaskan, menurutnya obat tersebut hanya seperti suplemen, untuk enak bekerja.
“Enak buat kerja aja sih bang, susah kalau dijelasin efeknya mah,” pungkasnya.
Miris, obat Tramadol dan Excimer dijual bebas tanpa dengan adanya resep dokter. Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa izin edar dan resep dokter bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Diketahui Obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya. Dan jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak, bahkan kematian yang didapat.
Perdagangan obat golongan G yang sangat dilarang oleh pemerintah ini, terkesan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Oleh sebab itu, Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GNP) Tipikor Kabupaten Tangerang angkat bicara mengenai maraknya peredaran obat golongan G tersebut.
Walid, Ketua GNP Tipikor Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa peredaran obat-obatan ini harus dimonitoring oleh pihak-pihak terkait.
Menurut Walid, lemahnya pengawasan serta peran Aparatur Penegak Hukum menjadi faktor utama atas peredaran obat keras kategori psikotropika golongan G.
“Kami mendesak kepada APH untuk segera memberantas peredaran obat-obatan ini, dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat didalamnya, karena jika dibiarkan, efeknya dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) belum dikonfirmasi.
Penulis : Saepudin
Editor : Cahyo Wahyu Widodo