Tangerang Darurat Excimer dan Tramadol, GNP Tipikor Desak APH Segera Turun Tangan

Minggu, 11 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko dan Warung yang diduga menjual bebas obat Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Pagedangan. (tangerangnews.co.id)

Toko dan Warung yang diduga menjual bebas obat Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Pagedangan. (tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Peredaran obat keras kategori psikotropika golongan G, jenis Tramadol HCL dan Excimer yang diketahui marak dijual bebas di toko-toko berkedok kosmetik hingga warung kelontongan di wilayah hukum Tangerang Selatan menjadi perhatian publik.

Rata-rata pecandu dari obat-obatan ini dari golongan anak-anak muda, alasan mereka mengkonsumsi barang haram tersebut karena harganya yang sangat terjangkau dibandingkan minuman beralkohol.

Dari hasil penelusuran Awak Media, toko penjual Excimer dan Tramadol ini hampir dapat ditemui di kota-kota besar, bahkan hingga ke pelosok daerah, jika dilihat toko dan warung mereka tak jauh berbeda dengan yang lainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengelabui lingkungan sekitar, penjual obat keras ini melancarkan bisnis haramnya dengan bermacam-macam modus, diantaranya yaitu seperti berkamuflase toko kosmetik, warung kelontongan dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Percantik Jalan Raya Legok dengan Mural

Salah satu toko yang terpantau menjual bebas obat daftar G berada di Jalan Raya Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kira-kira lokasinya tak jauh dari Kantor Desa.

Saat di konfirmasi, penjaga toko yang berinisial RL mengakui bahwa dirinya menjual obat tersebut dengan harga yang bervariasi, Tramadol dia jual seharga Rp. 35.000,00 perlembar, sedangkan 10 butir jenis Excimer dijual Rp 10.000,00. Sabtu 10/6/2023.

“Saya cuma jaga disini, baru Dua bulan. Harga Excimer Sepuluh butir harganya Sepuluh Ribu, sedangkan Tramadol itu Tiga Puluh Lima Ribu perlembar,” ucapnya.

Baca Juga :  Proyek Paving Blok yang Dikerjakan CV Karya Kemuning Lestari Diduga Mark Up Anggaran

Efek mengkonsumsinya kata dia, itu tidak dapat dijelaskan, menurutnya obat tersebut hanya seperti suplemen, untuk enak bekerja.

“Enak buat kerja aja sih bang, susah kalau dijelasin efeknya mah,” pungkasnya.

Miris, obat Tramadol dan Excimer dijual bebas tanpa dengan adanya resep dokter. Padahal, peredaran obat-obatan golongan “G” tanpa izin edar dan resep dokter bisa berakibat fatal bagi pengguna, dan telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Diketahui Obat golongan G atau Gevaarliik ini, yang berarti “Berbahaya”, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam, tulisan hurup K didalamnya. Dan jika dikonsumsi sembarangan terlebih dikonsumsi banyak, bisa merusak saraf otak, bahkan kematian yang didapat.

Perdagangan obat golongan G yang sangat dilarang oleh pemerintah ini, terkesan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Heboh! Semarak Malam Puncak Kemerdekaan di RW 06 Kelurahan Cibodas Baru

Oleh sebab itu, Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GNP) Tipikor Kabupaten Tangerang angkat bicara mengenai maraknya peredaran obat golongan G tersebut.

Walid, Ketua GNP Tipikor Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa peredaran obat-obatan ini harus dimonitoring oleh pihak-pihak terkait.

Menurut Walid, lemahnya pengawasan serta peran Aparatur Penegak Hukum menjadi faktor utama atas peredaran obat keras kategori psikotropika golongan G.

“Kami mendesak kepada APH untuk segera memberantas peredaran obat-obatan ini, dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat didalamnya, karena jika dibiarkan, efeknya dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) belum dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Warga Cisalak Tolak Rencana Pembangunan TPU oleh Dinas Perkim Tangerang
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:35 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Berita Terbaru

Bagus vendor oksigen berkunjung di kediaman RW

Hukum & Kriminal

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:18 WIB