TANGERANG – Dua dari tujuh komplotan pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.
Dua pelaku berinisial Y alias Surya, 30, dan EH alias Jaya, 30, ditangkap saat beraksi kembali di wilayah Kecamatan Pinang.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Darmintom warga Kelurahan Pakojan, Pinang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku menguras isi tabungannya yang mencapai Rp104juta, pada 2 Desember 2022, lalu.Dari hasil pengembangan, anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan disekitar mini market Indomaret wilayah Pinang.”Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi. Dua lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan,” terangnya, Rabu 1 Februari 2023.
Sementara itu ternyata masih ada 5 pelaku lain dalam satu komplotan pencurian modus ganjal ATM tersebut. Mereka berinisial HU 30, RS, 23, RO, 28, PA, 28, dan R, 24, yang saat ini masih dalam pengejaran,
“Semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” ungkap Kapolres.
Dari tangan kedua pelaku yang diamankan, petugas turut menyita alat-alat untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Di antaranyaberupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi.
“Mereka dijerat Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Dari hasil interogasi, kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM. Mereka mengaku selain di Kota Tangerang, wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang juga menjadi lokasi beraksi.”Saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomor pengaduan 0822-1111-0110,” urainya.