Kuras Uang Warga Rp104 Juta, 2 Pelaku Ganjal ATM Dibekuk di Pinang Tangerang

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian modus ganjal ATM ditangkap saat beraksi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 1 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Dua pelaku pencurian modus ganjal ATM ditangkap saat beraksi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu 1 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANG – Dua dari tujuh komplotan pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.

Dua pelaku berinisial Y alias Surya, 30, dan EH alias Jaya, 30, ditangkap saat beraksi kembali di wilayah Kecamatan Pinang.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Darmintom warga Kelurahan Pakojan, Pinang.

Para pelaku menguras isi tabungannya yang mencapai Rp104juta, pada 2 Desember 2022, lalu.Dari hasil pengembangan, anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan disekitar mini market Indomaret wilayah Pinang.”Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi. Dua lainnya berhasil melarikan diri saat penyergapan,” terangnya, Rabu 1 Februari 2023.

Sementara itu ternyata masih ada 5 pelaku lain dalam satu komplotan pencurian modus ganjal ATM tersebut. Mereka berinisial HU 30, RS, 23, RO, 28, PA, 28, dan R, 24, yang saat ini masih dalam pengejaran,

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini

“Semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” ungkap Kapolres.

Dari tangan kedua pelaku yang diamankan, petugas turut menyita alat-alat untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Di antaranyaberupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi.

Baca Juga :  Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

“Mereka dijerat Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Dari hasil interogasi, kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM. Mereka mengaku selain di Kota Tangerang, wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang juga menjadi lokasi beraksi.”Saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomor pengaduan 0822-1111-0110,” urainya.

Berita Terkait

Jalan Tol Serpong-Balaraja Resmi Beroperasi, Gratis untuk Warga
Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Serang, BNN Amankan Ribuan Pil dan 11 Tersangka
Operasi Canggih Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Curanmor, Motor Disembunyikan di Balik Kasur
Viral! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Sindikat Curanmor di Tangerang
Polsek Ciputat Timur Berhasil Ungkap Tiga Kasus Senjata Tajam Terkait Tawuran
Gempar !! Dunia Pendidikan Darurat Pungutan liar Berkedok Infaq dan Shodaqoh
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Statistik Sektoral dengan Predikat ‘Baik’ dari BPS
Diduga Bobroknya Pengawasan Dinas Perkim, Proyek Betonisasi di Kerjakan Asal-asalan
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 September 2024 - 17:28 WIB

Jalan Tol Serpong-Balaraja Resmi Beroperasi, Gratis untuk Warga

Senin, 30 September 2024 - 00:12 WIB

Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Serang, BNN Amankan Ribuan Pil dan 11 Tersangka

Minggu, 29 September 2024 - 23:32 WIB

Operasi Canggih Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Curanmor, Motor Disembunyikan di Balik Kasur

Minggu, 29 September 2024 - 23:22 WIB

Viral! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Sindikat Curanmor di Tangerang

Jumat, 27 September 2024 - 20:34 WIB

Gempar !! Dunia Pendidikan Darurat Pungutan liar Berkedok Infaq dan Shodaqoh

Berita Terbaru

Tangerang

Jalan Tol Serpong-Balaraja Resmi Beroperasi, Gratis untuk Warga

Senin, 30 Sep 2024 - 17:28 WIB