TANGERANG – Tilang dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi diterapkan di wilayah Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023) pekan depan. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang elektronik.
Saat ini, baru satu kamera ETLE yang tengah diuji coba penerapannya, yakni di Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang. Uji coba berlangsung selama empat hari mulai hari ini Kamis (5/1/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penerapan sistem ETLE ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai hari ini (Kamis, 5 Januari 2023) kami telah uji coba ETLE, dan akan segera diterapkan pekan depan tepatnya Senin (9 Januari 2023) tilang elektronik itu bagi para pengendara,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, uji coba pemasangan ETLE pertama itu dilakukan jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, serta memperkenalkan bagaimana sistem tilang elektronik tersebut bekerja.
“Menindaklanjuti perintah Pak Kapolri agar menarik tilang manual dan mengedepankan penegakan melalui ETLE. Uji coba tilang elektronik ini pertama dengan menggunakan satu ETLE statis,” tutur Kapolres.