ETLE Resmi Berlaku di Kota Tangerang Mulai Pekan Depan, Awas Kena Tilang!

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023)
Perbesar
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023). Pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

i

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023) Perbesar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023). Pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

TANGERANG – Tilang dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi diterapkan di wilayah Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023) pekan depan. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang elektronik.

Saat ini, baru satu kamera ETLE yang tengah diuji coba penerapannya, yakni di Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang. Uji coba berlangsung selama empat hari mulai hari ini Kamis (5/1/2023).

Baca Juga :  Pabrik Sepatu Adidas di Tangerang PHK Ribuan Karyawan, Ini Sebabnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penerapan sistem ETLE ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.

“Mulai hari ini (Kamis, 5 Januari 2023) kami telah uji coba ETLE, dan akan segera diterapkan pekan depan tepatnya Senin (9 Januari 2023) tilang elektronik itu bagi para pengendara,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, uji coba pemasangan ETLE pertama itu dilakukan jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, serta memperkenalkan bagaimana sistem tilang elektronik tersebut bekerja.

Baca Juga :  Warga Solear Digegerkan Penemuan Jasad Terbungkus Kain Sarung Terkubur di Lahan Kosong

“Menindaklanjuti perintah Pak Kapolri agar menarik tilang manual dan mengedepankan penegakan melalui ETLE. Uji coba tilang elektronik ini pertama dengan menggunakan satu ETLE statis,” tutur Kapolres.

Berita Terkait

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan
Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua
Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak
Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal
Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terseret Skandal Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR
Ribuan Warga Banten Gelar Aksi Protes Menolak PSN PIK 2
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:18 WIB

Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:44 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:18 WIB

Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal

Berita Terbaru

Internasional

Kebudayaan Indonesia Memukau di Islamic Arts Biennale 2025, Jeddah

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:55 WIB