KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ditahan polisi. (ilustrasi)

Tersangka ditahan polisi. (ilustrasi)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Polri, AKBP Bambang Kayun, Selasa (3/1/2023). Bambang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).”Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan pada tersangka BK (Bambang Kayun) untuk 20 hari pertama,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Firli mengatakan, penahanan terhadap Bambang terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Firli menjelaskan, kasus ini bermula saat adanya laporan terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM yang masuk ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) merupakan pihak terlapor.Saat itu, Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. Atas pelaporan tersebut, Emilya Said dan Herwansyah diperkenalkan dengan Bambang untuk berkonsultasi.

“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat disalah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK,” ungkap Firli.

Dari kasus yang disampaikan oleh Emilya dan Herwansyah, Bambang kemudian diduga menyatakan siap membantu keduanya dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang. Selanjutnya, Bambang menyarankan mereka untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

“Menindaklanjuti permohonan dimaksud, tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personil untuk melakukan verifikasi, termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri,” ujar Firli.

Baca Juga :  ASN di Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Ditangkap Kejati Banten Atas Dugaan Korupsi

Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya dan Herwansya di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri. Tersangka Bambang ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum, termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

Dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri. Terkait penetapan status ini, atas saran lanjutan dari Bambang, maka keduanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” jelas dia.

Selama proses pengajuan praperadilan, diduga Bambang membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Polri untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.

Baca Juga :  Tak Cuma Johnny Gerard Plate, Nasdem Sebut Ada Aktor Lain di Kasus Korupsi BTS

Kemudian, Bambang diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh dia pada Desember 2016. Namun, sekitar bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama. Bambang diduga juga kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari keduanya untuk membantu pengurusan perkara dimaksud.

“Sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri,” tutur Firli.Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!
Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Aksi Protes Siswa SDN Salembaran 2 Menuntut Pengaturan Jam Operasional Truk Tambang
Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank BJB oleh Kejati Banten
Pelaku Pembuangan Bayi di Pondok Aren Ditahan, Ibu dan Bayi Dalam Perawatan Intensif
Peluru Nyasar Tembus Mobil dan Lukai Pengemudi di Tangerang
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Setelah Hantam 16 Kendaraan, 6 Orang Cedera!
Serangan Brutal Geng Motor di Serpong Menyebabkan Pemuda Luka Parah
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!

Kamis, 21 November 2024 - 11:21 WIB

Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Kamis, 7 November 2024 - 14:49 WIB

Aksi Protes Siswa SDN Salembaran 2 Menuntut Pengaturan Jam Operasional Truk Tambang

Kamis, 7 November 2024 - 09:56 WIB

Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank BJB oleh Kejati Banten

Rabu, 6 November 2024 - 20:53 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Pondok Aren Ditahan, Ibu dan Bayi Dalam Perawatan Intensif

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan.(kominfo kota tangerang)

Tangerang

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Senin, 2 Des 2024 - 07:57 WIB