ASN di Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Banten Ditangkap Kejati Banten Atas Dugaan Korupsi

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati tangkap terduga oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Banten.(ist)

Kejati tangkap terduga oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Banten.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Menurut keterangan resmi Kajati Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melalui Kasi Penkum Kejati Banten Rangga mengatakan, Penahan terhadap AS setatus ASN pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dimana AS tersandung kasus atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, ungkapnya pada Senin (06/5/2024).

Baca Juga :  Pembangunan Stasiun Baru di Tangerang Siap Tingkatkan Aksesibilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Dijelaskan, bahwa tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari Sdr P.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS menerima hadiah atau janji padahal diketahui patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sehingga tindakan yang dilakukan atas penyalahgunaan wewenang.

Gratifikasi atau tindakan korupsi itu bermula terjadi sekitar pada Februari 2023, Dimana tersangka AS melakukan pertemuan dengan Sdr P untuk membahas mengenai paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater Pp Citurs Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten TA 2023.

Baca Juga :  Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud, dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17% (tujuh belas per seratus) dari nilai proyek.

Jadi commitment fee yang diterima sebesar Rp460.000.000,00 dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000,00. Selanjutnya Sdr P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik Tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri Tsk AS dengan total sebesar Rp. 407 500 000, ungkapnya lagi.

Lanjut Rangga, Saat ini untuk Tersangka AS terjerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Penguatan Kedaulatan: Indonesia Resmikan Stasiun Pendukung Kapal Selam Strategis di Natuna

Dan untuk selanjutnya bahwa terhadap tersangka AS akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang, tutupnya.(wld)

Berita Terkait

Kominfo Ajak Lembaga Penyiaran Siarkan Azan Magrib dengan Running Text Selama Misa Paus Fransiskus
Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
Polemik Kepemimpinan PWI: Helmi Burman dan Sasongko Tedjo Tegaskan Keabsahan KLB dan Pemecatan HCB
PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara 26 Ribu Hektar di Kalimantan Timur
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Kritik Langkah DPR Menyoal RUU Pilkada
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg
Sidang Kabinet Paripurna di IKN Akan Bahas Evaluasi dan Transisi Pemerintahan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 23:36 WIB

Kominfo Ajak Lembaga Penyiaran Siarkan Azan Magrib dengan Running Text Selama Misa Paus Fransiskus

Minggu, 1 September 2024 - 21:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:10 WIB

Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian

Kamis, 29 Agustus 2024 - 06:00 WIB

Polemik Kepemimpinan PWI: Helmi Burman dan Sasongko Tedjo Tegaskan Keabsahan KLB dan Pemecatan HCB

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:30 WIB

PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara 26 Ribu Hektar di Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Illustrasi.

Opini

Dinamis dan Tegak Lurus dalam Bahasa Politik

Jumat, 6 Sep 2024 - 07:00 WIB