BPOM Nyatakan 332 Produk Obat Sirop Aman Digunakan

Kamis, 22 Desember 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Sejumlah obat sirop yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah obat sirop yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan (ilustrasi) Foto: Republika/Putra M. Akbar

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 332 produk obat sirop dari 38 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan konsumen sepanjang sesuai aturan pakai. Pernyataan itu disampaikan BPOM melalui laman resmi www.pom.go.id yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis (22/12/2022) malam.Dalam keterangan itu juga diumumkan 177 produk obat sirop di Indonesia aman untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan empat senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan dalam bahan baku pelarut. Bahan baku yang dimaksud berupa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol yang melampaui ambang batas aman.

Sementara itu, hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan. BPOM juga terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat sirop berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria. Antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Baca Juga :  Per 1 September 2023, Harga BBM Non Subsidi Pertamina Resmi Naik

BPOM juga terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk obat sirop.

Sampai dengan 12 Desember 2022, BPOM telah menemukan enam Industri Farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. Keenam industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat tersebut. BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam industri untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.Penarikan produk meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. Selain itu produsen juga wajib memusnahkan semua persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan, lalu melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Spil Dorong Netralitas Pemilu demi Peningkatan Kualitas Demokrasi
Diskusi Publik Universitas Brawijaya: Hukum di Indonesia Sedang Tidak Baik
Majelis Ulama Indonesia Minta Tindakan Tegas Kepolisian Terhadap Ormas Adat Pasukan Manguni
Memperingati Hari Guru Nasional 2023, Kemendikbud RI Rayakan Acara Puncak Bersama Jokowi dan Artis Indonesia
Ketua Timnas AMIN di Sumut, Edy Rahmayadi, Menyatakan: “Kita Menangkan”
Presiden Jokowi Memberhentikan Firli Bahuri dan Menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara
Kapten Timnas Amin Menepis Isu Komunikasi dengan Hasto PDIP Mengenai Tekanan Penguasa
Penetapan Status Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan SYL: Perspektif Kode Etik Jurnalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 16:49 WIB

Warga Binaan Melakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik di LAPAS Kelas 1 Tangerang

Kamis, 30 November 2023 - 12:36 WIB

Diduga Jalan Licin di Musim Penghujan Akibat Pekerjaan Gorong-gorong Oleh PT. Purinusa Jaya Kusuma

Senin, 27 November 2023 - 17:25 WIB

Diduga Ada Proyek Siluman di Wilayah Perumahan Bojong Nangka

Minggu, 26 November 2023 - 21:03 WIB

Diduga Pengawas Kecamatan Curug Tidak Bisa Kerja, LSM Seroja Indonesia Akan Bersurat ke Camat Curug

Jumat, 24 November 2023 - 17:08 WIB

Diduga Kurangi Volume CV. Putra Tunggal Mandiri Ingin Meraup Untung Banyak

Jumat, 24 November 2023 - 13:26 WIB

Papan Proyek CV Karya syella Pratama Main Tak Umpat dan Diduga di Kerjakan Tidak Sesuai RAB

Jumat, 24 November 2023 - 13:10 WIB

Diduga Lurah Bojong Nangka Terima Sesuatu Yang di Kerjakan Oleh CV. Putri Rezky

Kamis, 23 November 2023 - 16:30 WIB

Peningkatan Jalan Hotmik Oleh PT.Wiradja Surya Kencana Warga Ucapkan Banyak Terimakasih

Berita Terbaru