BPOM Nyatakan 332 Produk Obat Sirop Aman Digunakan

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Sejumlah obat sirop yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah obat sirop yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan (ilustrasi) Foto: Republika/Putra M. Akbar

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 332 produk obat sirop dari 38 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan konsumen sepanjang sesuai aturan pakai. Pernyataan itu disampaikan BPOM melalui laman resmi www.pom.go.id yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis (22/12/2022) malam.Dalam keterangan itu juga diumumkan 177 produk obat sirop di Indonesia aman untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan empat senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan dalam bahan baku pelarut. Bahan baku yang dimaksud berupa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol yang melampaui ambang batas aman.

Sementara itu, hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan. BPOM juga terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat sirop berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria. Antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Baca Juga :  Kapolri: Capres Dilarang Politik Pecah Belah

BPOM juga terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat. Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk obat sirop.

Sampai dengan 12 Desember 2022, BPOM telah menemukan enam Industri Farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman. Keenam industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat tersebut. BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam industri untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.Penarikan produk meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. Selain itu produsen juga wajib memusnahkan semua persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan, lalu melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Berita Terkait

Stadion Kanjuruhan Penuhi Standar FIFA, Siap Gelar Pertandingan Internasional
Pembongkaran Pagar Laut di Tanjung Pasir atas Perintah Presiden
Misteri Pagar 30 Kilometer di Perairan Banten: Kemana Aparat dan Pejabat?
Seleksi PPPK Diperpanjang: Jangan Biarkan Nepotisme Cemari Harapan Ribuan Honorer!
Perubahan Harga Bahan Bakar SPBU Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah Putuskan Tidak Impor Beras Tahun Depan, Fokus pada Swasembada Pangan
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025
Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia: Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:16 WIB

Stadion Kanjuruhan Penuhi Standar FIFA, Siap Gelar Pertandingan Internasional

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:54 WIB

Pembongkaran Pagar Laut di Tanjung Pasir atas Perintah Presiden

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:18 WIB

Misteri Pagar 30 Kilometer di Perairan Banten: Kemana Aparat dan Pejabat?

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:07 WIB

Seleksi PPPK Diperpanjang: Jangan Biarkan Nepotisme Cemari Harapan Ribuan Honorer!

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:43 WIB

Perubahan Harga Bahan Bakar SPBU Mulai 1 Januari 2025

Berita Terbaru

Nasional

Pembongkaran Pagar Laut di Tanjung Pasir atas Perintah Presiden

Minggu, 19 Jan 2025 - 08:54 WIB