TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang Selatan | Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar ‘markas’ penyimpanan obat keras ilegal dalam sebuah penggerebekan dramatis di daerah Ciputat Timur. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan yang berada di kawasan padat penduduk.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan penemuan mengejutkan ini. “Kami menemukan banyak sekali barang bukti berupa obat keras ilegal daftar G. Kontrakan ini disewa untuk menyimpan obat ilegal sebagai bunker penyimpanan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Menurut Bambang, pelaku menjalankan operasi penjualan obat keras ini secara online melalui media sosial. Transaksi dilakukan dengan sistem COD (Cash on Delivery) atau menggunakan jasa pengiriman, memudahkan penyebaran obat-obatan tanpa izin edar tersebut.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan 2.600 butir triheksifenidil, 4.700 butir tramadol, 5.315 butir hexymer, dan uang tunai jutaan rupiah,” jelas Bambang.

Penggerebekan ini menunjukkan tekad Polsek Ciputat Timur dalam memerangi peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat. Dengan tingginya aktivitas online, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika ada indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.(ceng)