TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Aksi menggegerkan terjadi di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial M alias Gal (20), warga Aceh Utara, Aceh.

Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Senin sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang kerap disalahgunakan, di antaranya:

472 butir Hexymer**
369 butir Tramadol**
48 butir Trihex**
9 butir Alprazolam**
6 butir Merlopam**
1 unit handphone warna putih
1 bungkus plastik klip
Uang tunai Rp205.000, diduga hasil penjualan

Kanit Reskrim Polsek Cipondoh IPTU Amin Isrofi, S.H., mengatakan, “Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan warga terkait adanya penjualan obat berbahaya di toko kosmetik itu. Setelah dilakukan observasi, anggota kami langsung menggerebek dan menemukan berbagai obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik.”

Dari hasil interogasi, M alias Gal mengaku baru 5 hari menjalankan bisnis haram ini. Ia mendapatkan pasokan obat dari seorang bernama Suhman yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Selama beroperasi, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan telah menyetor Rp900.000 kepada Suhman.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian. Jangan pernah membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena ini membahayakan nyawa!” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi kini tengah memburu pemasok utama, Suhman, yang masuk DPO.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang. “Silakan hubungi Call Center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan,” imbaunya.(ceng)