TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dugaan pungutan tidak sah di lingkungan sekolah kembali mendapat sorotan serius. Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Tangerang, Indra Darmawan, menegaskan pihaknya akan memproses dan menindaklanjuti laporan terkait pungutan liar yang terjadi di sekolah, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di dunia pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan Indra saat menggelar Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di SDN Ciakar II, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (7/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Indra memperkenalkan aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang memudahkan masyarakat, khususnya orang tua murid, untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan WBS, masyarakat bisa melaporkan secara anonim dan aman. Laporan tersebut pasti kami tindaklanjuti,” tegas Indra.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program edukasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi dan gratifikasi di lingkungan pendidikan. Indra berharap orang tua penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mengenali praktik-praktik gratifikasi yang merugikan.

“Kami ingin agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan melalui pungutan liar. Transparansi dan kejujuran adalah kunci agar bantuan benar-benar sampai ke penerima yang berhak,” tambah Indra.

Lebih jauh, Indra menegaskan komitmen Inspektorat untuk menggalakkan kampanye antikorupsi tidak hanya di kalangan aparatur pemerintahan, tetapi juga di masyarakat luas, khususnya di dunia pendidikan.

“Kami ingin membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas korupsi,” pungkasnya.

Kampanye ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari korupsi dan pungutan liar.(ceng)