TANGERANG – Lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA Negeri penerima dana bantuan operasional (BOS) masing-masing menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya.
Sehingga tak jarang sekolah yang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup perolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membelinya, karena banyak tugas yang diberikan lewat buku LKS tersebut.
Ragam dalih pun bermacam-macam dilakukan, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.
Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat SMP Negeri Kabupaten Tangerang, yaitu SMP Negeri 2 Cikupa, yang secara terang-terangan menjual buku LKS di dalam ruangan Sekolah.
Terindikasi harga buku LKS yang harus dibeli oleh siswa dikenakan biaya sebesar Rp.140 ribu, jika dikalkulasi dengan jumlah siswa di SMPN 2 Cikupa tentunya mendapat keuntungan yang mencapai jutaan rupiah, bisnis yang sangat menggiurkan.
Salah seorang siswa membenarkan bahwa ia telah membeli buku LKS di Sekolah seharga Rp. 140 ribu.
“Iya, saya beli buku LKS di Sekolah, seharga Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah, di ruangan belakang yang deket BK,” ujar siswa ketika ditanya Awak Media dimana dirinya membeli buku LKS tersebut. Selasa, 15/08/2023.
Sedangkan siswa lainnya juga membenarkan bahwa dirinya sudah membeli buku LKS di dalam Sekolah.
“Ada, saya sudah membelinya,” paparnya dengan singkat. 15/08/2023.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat (HUMAS) SMP Negeri 2 Cikupa enggan memberi banyak komentar mengenai hal tersebut, menurutnya yang lebih berwenang menjelaskan ialah Kepala Sekolah bukan dirinya, namun ia secara tidak langsung membenarkan bahwa Sekolah memang menjual Buku LKS.
Akan tetapi, ketika Awak Media meminta ingin bertemu langsung dengan Kepala Sekolah, dia memberi alasan bahwa KEPSEK sedang ada rapat dan tidak dapat diganggu.
Tak hanya itu, ketika Awak Media memohon untuk menghubungi KEPSEK melalui telepon seluler, dirinya enggan menyampaikan perihal konfirmasi tersebut.
“Kepseknya lagi rapat pak, enggak bisa dihubungi, kalau terkait buku LKS ke beliau saja,” ucapnya. 15/08/2023.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
Penulis : Saepudin
Editor : Cahyo Wahyu Widodo