Katanya Gratis Kok Bayar, Siswa SMPN 2 Cikupa Beli Buku LKS di Sekolah

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerbang Pintu Masuk Utama SMP Negeri 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten

i

Gerbang Pintu Masuk Utama SMP Negeri 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten

TANGERANG – Lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA Negeri penerima dana bantuan operasional (BOS) masing-masing menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya.

Sehingga tak jarang sekolah yang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup perolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Baca Juga :  Pengakuan Mantan Siswi SMAN 3 Tangerang, Pernah "Dilecehkan" di Ruang Guru

Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membelinya, karena banyak tugas yang diberikan lewat buku LKS tersebut.

Ragam dalih pun bermacam-macam dilakukan, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat SMP Negeri Kabupaten Tangerang, yaitu SMP Negeri 2 Cikupa, yang secara terang-terangan menjual buku LKS di dalam ruangan Sekolah.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Selatan Terapkan Manajemen Risiko Banjir di Perumahan PBI Jombang Ciputat

Terindikasi harga buku LKS yang harus dibeli oleh siswa dikenakan biaya sebesar Rp.140 ribu, jika dikalkulasi dengan jumlah siswa di SMPN 2 Cikupa tentunya mendapat keuntungan yang mencapai jutaan rupiah, bisnis yang sangat menggiurkan.

Salah seorang siswa membenarkan bahwa ia telah membeli buku LKS di Sekolah seharga Rp. 140 ribu.

“Iya, saya beli buku LKS di Sekolah, seharga Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah, di ruangan belakang yang deket BK,” ujar siswa ketika ditanya Awak Media dimana dirinya membeli buku LKS tersebut. Selasa, 15/08/2023.

Sedangkan siswa lainnya juga membenarkan bahwa dirinya sudah membeli buku LKS di dalam Sekolah.

“Ada, saya sudah membelinya,” paparnya dengan singkat. 15/08/2023.

Baca Juga :  Diskusi Strategis Serikat Pekerja Banten Tolak UU P2SK dan PP Tapera

Sementara itu, Hubungan Masyarakat (HUMAS) SMP Negeri 2 Cikupa enggan memberi banyak komentar mengenai hal tersebut, menurutnya yang lebih berwenang menjelaskan ialah Kepala Sekolah bukan dirinya, namun ia secara tidak langsung membenarkan bahwa Sekolah memang menjual Buku LKS.

Akan tetapi, ketika Awak Media meminta ingin bertemu langsung dengan Kepala Sekolah, dia memberi alasan bahwa KEPSEK sedang ada rapat dan tidak dapat diganggu.

Tak hanya itu, ketika Awak Media memohon untuk menghubungi KEPSEK melalui telepon seluler, dirinya enggan menyampaikan perihal konfirmasi tersebut.

“Kepseknya lagi rapat pak, enggak bisa dihubungi, kalau terkait buku LKS ke beliau saja,” ucapnya. 15/08/2023.

Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Editor : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan
Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua
Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak
Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal
Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terseret Skandal Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR
Ribuan Warga Banten Gelar Aksi Protes Menolak PSN PIK 2
Berita ini 724 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:18 WIB

Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:44 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:18 WIB

Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal

Berita Terbaru

Internasional

Kebudayaan Indonesia Memukau di Islamic Arts Biennale 2025, Jeddah

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:55 WIB