TANGERANGNEWS.CO.IDTangerang | Kabupaten Tangerang kembali diguncang isu serius terkait dugaan korupsi dana desa. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Cisauk. Dua desa, yakni Desa Dangdang dan Desa Cibogo, dituding tidak kooperatif dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh lembaga pengawas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Yayat Rohiman, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui bahwa pihaknya tengah memantau perkembangan kasus tersebut dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Di sisi lain, Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang melontarkan kecaman keras terhadap sikap kedua desa yang dinilai menghambat proses klarifikasi. Upaya mereka untuk memperoleh informasi disebut terbentur tembok birokrasi yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan.

“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Ketika klarifikasi dihindari, justru menimbulkan kecurigaan publik yang lebih besar,” tegas salah satu perwakilan GNP TIPIKOR.

Padahal, proses klarifikasi tersebut mengacu pada landasan hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak masyarakat atas informasi, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menjadi dasar pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

Menurut GNP TIPIKOR, sikap tidak kooperatif dari aparatur desa bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Mereka bahkan menilai ada indikasi kuat upaya menghindari pertanggungjawaban publik.

“Tidak ada ruang bagi ketertutupan dalam pengelolaan dana desa. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” tambahnya dengan nada tegas.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Tangerang. Publik menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini.

Lebih dari sekadar polemik, kasus ini berpotensi menjadi titik balik dalam pembenahan tata kelola pemerintahan desa. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian membuka data ke publik kini menjadi tuntutan yang tak bisa lagi diabaikan.(ceng)