TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Dunia hukum dan birokrasi Indonesia diguncang kabar mengejutkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini menjadi ironi besar mengingat Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai orang nomor satu di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut pada 10 April 2026 lalu.
Dugaan Suap Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti kuat yang ditemukan tim penyidik. Hery diduga menerima aliran dana dari pihak swasta untuk mengintervensi kewenangan lembaga yang dipimpinnya.
“Tersangka HS diduga menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Modus Operandi: Mengatur Koreksi PNBP
Syarief menjelaskan bahwa Hery diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengurus masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI. Pihak perusahaan disinyalir meminta bantuan Hery agar Ombudsman mengeluarkan koreksi atas perhitungan PNBP tersebut demi keuntungan perusahaan.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
Atas perbuatannya, Ketua Ombudsman tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor (mengenai suap kepada penyelenggara negara).
- Pasal 5 UU Tipikor.
- Pasal 606 KUHP.
Pihak Kejagung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Hery Susanto selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ironi Lembaga Pengawas
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas pelayanan publik di Indonesia. Sebagai lembaga negara independen, Ombudsman seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi aparatur pemerintah dan BUMN agar bersih dari maladministrasi dan korupsi. Jatuhnya pucuk pimpinan Ombudsman ke dalam pusaran kasus tambang nikel ini diperkirakan akan memicu gelombang kritik publik terhadap proses seleksi pejabat negara.(ceng)

Tinggalkan Balasan