TANGERANGNEWS.CO.ID, Kota Tangerang | Sebuah gudang produksi peleburan aluminium di kawasan Pasir Jaya Jati Uwung, Kota Tangerang, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Tim awak media mendapati keterangan mengejutkan dari salah satu pekerja pabrik, yang menyatakan tidak ada entitas PT (Perseroan Terbatas) maupun SV (Supervisi / manajemen resmi) di balik kegiatan produksi tersebut.

Bandi saat dikonfirmasi perihal izin perusahaan, bahwa dirinya mengatakan izin tersebut sedang diurus dan tidak memiliki nama PT.

“perizinan sedang diurus, kalau nama PT belum ada pak, ini sudah berjalan selama satu tahun pak,” kata Bandi

Proses peleburan dilakukan secara manual dan dibakar menggunakan oli bekas. Metode ini sangat berisiko, karena asap dan limbah pembakaran oli bisa mengandung polutan berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

maka dari itu tim media langsung mendatangi Polsek Jatiuwung untuk membuat laporan informasi dan di tangani oleh bapak Yudi tim 3.

Yudi, tim 3 Polsek Jatiuwung menanyakan perihal kedatangan awak media ke kantornya.

“Bagaimana bang, dimana bang lokasinya, ooh yang lapak ya, boleh pinjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mau laporan siapa,” ujar Yudi.

Polusi udara: Penggunaan oli bekas sebagai bahan bakar sangat rawan menghasilkan zat berbahaya dan residu beracun, yang jika tidak dikelola dengan benar bisa mencemari udara dan lingkungan sekitar.

Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya): Proses peleburan aluminium dan sisa pembakaran oli kemungkinan menghasilkan limbah B3, yang memerlukan izin pengelolaan khusus. Di Kota Tangerang, izin pengumpulan limbah B3 diatur melalui mekanisme resmi via sistem perizinan online.

Ketiadaan struktur formal: Tanpa PT maupun manajemen resmi, sulit menentukan siapa bertanggung jawab secara hukum bila terjadi kecelakaan, polusi, atau dampak sosial-ekonomi lain.

Beberapa regulasi lokal menunjukkan bahwa praktik seperti ini sangat mungkin melanggar peraturan-peraturan perizinan di Kota Tangerang:

  1. Perizinan Industri
    Industri di Kota Tangerang wajib memiliki izin usaha industri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota.

Salah satu syarat perizinan industri adalah menyertakan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

  1. Perlindungan Lingkungan
    DLH Kota Tangerang secara aktif mengingatkan bahwa usaha yang berdampak besar pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

Tanpa dokumen semacam itu, usaha bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan pencabutan izin oleh Pemkot.

  1. Izin Gangguan
    Menurut Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 13 Tahun (Izin Gangguan), setiap usaha yang bisa menimbulkan gangguan (seperti kebisingan, polusi, asap) harus mengantongi izin gangguan dari pemerintah daerah.
  2. Delegasi Perizinan
    Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 39 Tahun 2024, penyelenggaraan perizinan usaha (berbasis risiko maupun non-resiko) didelegasikan ke DPMPTSP.

Artinya, kontrol dan pengawasan perizinan berada di lembaga lokal yang memiliki kewenangan untuk menolak, mencabut, atau menegakkan peraturan izin usaha.

Kasus ini menimbulkan beberapa pertanyaan penting:

Apakah Pemkot Tangerang telah melakukan inspeksi rutin di kawasan industri, terutama di area seperti Pasir Jaya Jati Uwung?

Mengapa usaha peleburan besar seperti ini bisa berjalan tanpa struktur PT formal dan izin lingkungan? Apakah ada kelalaian dari instansi perizinan?

Jika terbukti melanggar, tindakan tegas apa yang bisa diambil? Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

Publik mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kota Tangerang untuk menjawab dan menindaklanjuti kasus ini. Tanpa tindakan cepat, potensi bahaya bagi kesehatan warga dan kerusakan lingkungan bisa terus berlanjut.

Saat berita ini diterbitkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan belum dapat dikonfirmasi.(Ceng)