TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Ratusan warga dari RW 01, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, menggelar aksi protes di depan Kantor Kelurahan Cipadu, Rabu (24/9/2025). Mereka menolak keras keputusan lurah yang memecat secara sepihak 9 Ketua RT tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Warga datang membawa spanduk dan kertas bertuliskan tuntutan agar surat pemecatan tersebut dicabut. Mereka menganggap pemilihan Ketua RT seharusnya dilakukan secara demokratis oleh warga, bukan melalui keputusan sepihak dari lurah.
Koordinator aksi, Hari Purwanto, menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut. “Saya mengetahui pada 18 September 2025 melalui grup WhatsApp RT, bahwa Ketua RT di lingkungan saya dipecat oleh lurah. Padahal Ketua RT ini dipilih secara demokratis oleh warga,” ungkapnya kepada Kompas, Kamis (25/9/2025).
Lebih lanjut, Hari menyoroti surat keputusan pemecatan yang tidak mencantumkan alasan pelanggaran yang jelas dari 9 Ketua RT yang diberhentikan. “Surat itu tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan para Ketua RT tersebut,” ujarnya.
Yang lebih menghebohkan, surat pemecatan tersebut malah memuat tanggal 29 September 2025, padahal aksi protes dan peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 September 2025. “Ini jelas maladministrasi dan menjadi bukti bahwa keputusan ini dipersiapkan dengan tergesa-gesa dan tidak transparan,” tambah Hari.
Selain itu, warga juga meminta agar Lurah Cipadu mencabut surat keputusan tersebut dan menuntut pencopotan jabatan Ketua RW 01 yang diduga menjadi pemicu polemik ini.
Aksi protes ini menjadi viral di media sosial dan menuai perhatian luas dari masyarakat Tangerang. Banyak yang mengecam tindakan pemecatan sepihak ini dan berharap pemerintah setempat segera mengambil langkah tegas agar demokrasi di tingkat lingkungan tidak dirusak oleh keputusan sepihak.(ceng)

Tinggalkan Balasan