‎‎‎TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang Selatan | Masalah kompleks ini menunjukkan perlu ada upaya penyelesaian yang menyeluruh dan pengawasan yang ekstra, baik itu dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Instansi-Instansi yang berkaitan lainnya. Minggu, 26/07/2026.‎‎

Padahal jelas sudah tertuang dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.‎‎

Maka dari itu, kerap sekali dalam peredaran obat golongan G ini terindikasi melibatkan oknum APH, bahkan diantara mereka tak jarang yang menerima dana gratifikasi dari pelaku usaha kosmetik ilegal dan menjadi bagian dari kartel obat tersebut.‎‎

Seperti toko yang berada di Wilayah Hukum Serpong, Jalan Jelupang Raya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, dimana toko tersebut diduga menjual obat golongan G.‎‎

Padahal sudah jelas saat awak media dilokasi melaporkan ke call center 110 toko obat golongan G tersebut masih ramai pembeli dan saat tim dari Polsek Serpong datang ke lokasi toko tersebut sudah tutup.‎‎Sungguh hal ini dapat mencoreng citra POLRI dimata masyarakat, alih-alih dapat menindak toko obat golongan G tersebut setelah di informasikan oleh awak media malah tidak ada hasil.

‎‎AKP.Joko Aprianto.S.H, Kanit Reskrim Polsek Serpong, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dirinya meminta kejelasan awak media agar menyertakan identitasnya agar dibuatkan Laporan Informasi (LI)

‎‎”Coba foto KTP sama kartu wartawannya pak, biar buat Li, nanti kita cek pak,” ujarnya.20/07

‎‎Sedangkan di lain hari sudah di cek kembali, akan tetapi masih tetap buka toko tersebut.

‎‎”Ini kemarin sudah kita cek, nanti di cek kembali,” tutur Kanit Joko.

‎‎Franky, diduga sebagai pengurus obat keras golongan G, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia langsung menghubungi awak media.‎‎

“Ya sudah nanti Lo ketemu gua,” singkat Franky.‎‎

Praktik penggunaan obat keras tanpa resep dokter terus terjadi meski telah ada peringatan dari dunia medis tentang bahayanya, apalagi jika dikonsumsi dengan dosis tak wajar, maka akan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya, lebih-lebih dapat merusak generasi bangsa.‎‎

Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Serpong secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.‎(Emin)