TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Aktivitas peleburan aki bekas tanpa izin resmi menuai sorotan publik. Warga khawatir kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan air, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Proses peleburan aki bekas yang tidak sesuai standar dinilai mengandung banyak kesalahan. Mulai dari kesalahan teknis, seperti tidak memisahkan plastik, cairan asam sulfat, dan timbal sebelum dilebur; kesalahan kesehatan, karena asapnya mengandung logam berat timbal (Pb) yang bisa merusak otak, ginjal, dan darah; kesalahan lingkungan, sebab cairan aki dibuang sembarangan hingga mencemari tanah dan air; serta kesalahan hukum, karena kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

Aktivitas tersebut berlokasi di Jalan Palem Manis Raya, RT 001/RW 004, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Warga sekitar berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat meminta agar aktivitas peleburan aki ilegal dihentikan dan pelakunya diproses hukum.

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1), melarang setiap orang membuang limbah B3 sembarangan. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan izin pengelolaan limbah B3.

Ardi, keamanan gudang, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas pembuatan aki (accu).

“Bukan dilebur sih, bang, cuma dibacok-bacok doang. Itu di gudang nomor tiga, hubungi Binamas Jatiuwung aja, bang,” ungkapnya.

Setelah dihubungi oleh keamanan gudang melalui telepon WhatsApp, E membenarkan adanya aktivitas pembuatan aki, namun ia tidak mengizinkan masuk karena dilarang oleh pihak manajemen.

“Benar, bang, ada pembuatan aki. Mohon maaf, bang, pihak manajemen tidak memperbolehkan. Nanti ketemu saja diatur waktunya, soalnya saya lagi jaga. Nanti minta nomor sama keamanan aja,” ucapnya.

Sekretaris Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Pandji Pamungkas, menegaskan perlunya langkah tegas aparat terkait.

“Aktivitas ilegal seperti ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah mengancam keselamatan warga. DLH bersama aparat penegak hukum harus segera turun tangan menutup kegiatan tersebut demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan sehat sebagaimana dijamin UUD 1945,” tegasnya.

Pasal 104 UU PPLH (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) mengatur tentang larangan membuang limbah tanpa izin. Secara spesifik, pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) mengayomi dan melindungi masyarakat dari pencemaran lingkungan, apalagi seorang Binamas yang berdekatan langsung dengan masyarakat.(Ceng)