TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tugas trantib (Ketentraman dan Ketertiban) kecamatan meliputi berbagai upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan peraturan daerah di wilayah kecamatan. Secara umum, trantib kecamatan bertugas membantu camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum. Kamis, 03/07/2025.
Melaksanakan penegakan peraturan daerah (perda) dan keputusan kepala daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kecamatan.
Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti penertiban terminal bayangan, kegiatan mendirikan bangunan tanpa izin, dan lain-lain.
Maka dari itu, Trantib Kecamatan Kelapa Dua mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar, adanya kegaduhan dan kebisingan yang terjadi di Cafe In Danau Kelapa dua sehingga memperingati atau menghimbau agar tidak menggangu masyarakat sekitar, untuk tidak memakai fasilitas kamar karoke.
Ade, Kasi Trantib Kecamatan Kelapa Dua, mengingatkan kepada pemilik Cafe tersebut untuk datang ke kantornya.
”Begini pak, saya diperintahkan oleh pak camat untuk monitoring area tersebut bersama satu orang media dan LSM ke tempat bapak pada hari Sabtu, 28/06/2025 pada pukul 22:30 wib, menemukan adanya pasangan yang sedang karaoke sambil meminum-minuman keras,” jelasnya.
Iwan, pemilik Cafe In Danau Kelapa Dua diduga merasa tidak terima tempat usahanya di ganggu langsung menanyakan kepada pak Ade.
”Ada pak Ade, pak Ade sebagai apa, luar biasa pak, banyak sekali yang ingin jabatan seperti bapak, kemungkinan ada yang tidak senang dengan usaha saya atau punya kepentingan pak,” ungkapnya.
Kemudian rekan Iwan yang bertubuh gempal diduga mengintimidasi Kasi Trantib Kecamatan Kelapa Dua dengan nada yang agak keras.
”Saya lebih baik melawan pejabat-pejabat kayak bapak, daripada saya harus melawannya pak ogah atau juru parkir,” ujarnya dengan nada kesal.
(Ceng).

Tinggalkan Balasan