TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Citra Raya menjadi pusat perhatian publik, sehingga persaingannya begitu ketat, apalagi buka di saat malam takbir diduga tidak menghormati toleransi umat beragama. Jum’at, 06/06/2025.

Ketentuan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang semestinya tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) hingga pukul 01:00 WIB, malah di langgar oleh salah satu pelaku usaha Fortune Pool Room Citra Raya hingga pagi hari.

Hiburan malam seperti karaoke dapat menimbulkan kebisingan dan gangguan bagi masyarakat sekitar, terutama pada malam Takbiran Idul adha yang merupakan momen penting bagi umat Islam.

Pada malam Takbiran, umat Islam biasanya melakukan takbiran dan beribadah di masjid atau rumah-rumah, sehingga kegiatan hiburan malam seperti karaoke dapat mengganggu kekhusyukan dan kekhidmatan ibadah.

Oleh karena itu, sebaiknya kegiatan hiburan malam seperti karaoke dihentikan atau diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kegiatan keagamaan dan masyarakat sekitar. Pengelola tempat hiburan dapat mempertimbangkan untuk menutup atau mengurangi kegiatan pada malam Takbiran Iduladha sebagai bentuk penghormatan terhadap kegiatan keagamaan masyarakat.

Tempat Hiburan Malam tersebut berlokasi di Jalan Ecopolis Citra Raya blok VE.05 No.53, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Salah satu pengunjung saat dikonfirmasi ia merasa kecewa di karenakan tempat tersebut sudah penuh.

” Huuh penuh ya bang,” ujar pengunjung.

Deni, pengurus salah satu pengurus THM tersebut saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa buka hingga pukul 04:00 WIB dan room sedang penuh.

“Ada dua room doang bang, kebenaran lagi penuh bang, tutupnya jam empat pagi bang,” kata deni

Selain dari pada itu tempat hiburan tersebut diduga tidak memiliki izin serta melanggar jam operasional.

Saat berita ini diterbitkan pihak satpol PP kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

(Saepudin)