TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sebanyak tiga orang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan berat yang melakukan bongkar muat barang di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang. Ketiga terduga pelaku yang diamankan Polres Tangerang Selatan adalah TMW, CA, dan EW. Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan aksi premanisme yang berkedok pengelolaan bongkar muat barang.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkirawang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pungli yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman di ruang publik, khususnya area pasar yang menjadi denyut nadi perekonomian rakyat,” ujar Viktor, Kamis (15/5).

Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat melakukan pungli. Barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp1.330.000, empat bendel kuitansi retribusi bongkar muat, serta surat perjanjian pengelolaan pasar yang telah kedaluwarsa sejak 31 Desember 2024.

Viktor menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi terkait.

“Ini merupakan keseriusan Polri dalam menciptakan wilayah yang bersih dari praktik pungli dan premanisme, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkasnya.(PW)