TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sebanyak 40 orang yang diduga sebagai preman dan juru parkir liar (jukir) dalam operasi pemberantasan premanisme yang berlangsung di tiga titik berbeda di wilayah Kota Tangerang, yaitu Pasar Lama, Lapangan Ahmad Yani, dan Taman Elektrik Pemerintah Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan tukang parkir liar di sejumlah lokasi seperti Alfamart, Indomaret, dan jalan raya.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat, tukang parkir tersebut meminta uang dengan cara memaksa. Namun sejauh ini, kami belum menerima laporan resmi terkait tindak pemerasan,” ujar Kombes Pol Zain pada Senin, 11 Mei 2025.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan pemaksaan meminta uang oleh juru parkir kepada pihak kepolisian melalui call center 110 atau langsung ke Polsek terdekat.

“Kepada masyarakat, kami himbau agar melaporkan kepada kami di call center 110 atau Lapor Polsek terdekat,” pungkasnya.(PW)