TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Viral di media sosial, operasi besar-besaran dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Kepolisian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pada Minggu dini hari (16/03/2025), ratusan petugas ‘gruduk’ sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan operasional selama bulan Ramadhan.
Operasi ini menyisir lokasi seperti Mimi Live House di Desa Kosambi Barat, Dream Ville di Desa Kosambi Timur, dan Sky Dance di Kelurahan Dadap. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa ini adalah langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025.


“Kami bertindak tegas untuk memastikan tempat hiburan malam mematuhi jam operasional yang ditetapkan selama Ramadhan. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan,” ujar Agus.
Petugas menemukan beberapa tempat usaha Bar & Resto yang masih beroperasi di luar ketentuan. Tim gabungan memberikan teguran dan mengeluarkan surat pernyataan agar bar menghentikan operasional dan resto mematuhi aturan jam buka.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan TNI dan Polri untuk memantau dan mengawasi tempat hiburan selama Ramadhan.
“Kami berharap pengusaha hiburan mematuhi aturan yang telah disosialisasikan. Kami akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban,” tegas Ana.
Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk melanjutkan patroli rutin, memastikan lingkungan aman dan kondusif. Masyarakat diimbau aktif melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.(PW)
Tinggalkan Balasan