TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Beberapa tempat hiburan malam di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, tampak mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025. Edaran tersebut mengatur jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan malam selama bulan Ramadhan, sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang tengah berpuasa dan untuk menjaga ketertiban umum.
Herdi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, melaporkan bahwa sejumlah klub malam, termasuk Mimi Live House di PIK 2, Kelurahan Kosambi Barat, masih beroperasi. Tidak hanya itu, bar seperti Qiu-Qiu dan Indo Beer Bank di Bandara City Mall, Kelurahan Dadap, juga beroperasi di tengah bulan suci ini.

“Lokasi Mimi Live House ini sangat strategis, dan operasionalnya jelas melanggar ketentuan SE Bupati Tangerang. Keberadaan tempat hiburan yang aktif saat umat Islam berpuasa menimbulkan keresahan,” ujar Herdi kepada Tangerangonline.id.
Aktivitas hiburan yang berlangsung di bulan Ramadhan ini dianggap bertentangan dengan semangat pemerintah untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap SE Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 akan dikenakan sanksi tegas.
Herdi mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini. “Kami akan terus melakukan pengawasan agar tercipta kedamaian dan penghormatan terhadap nilai agama yang kita junjung tinggi,” tegasnya.(PW)
Tinggalkan Balasan