TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Dalam langkah strategis memperkuat ketahanan ekonomi nasional, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
PP ini mengharuskan eksportir di sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka di sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi akan tetap mengikuti aturan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa meski ada kewajiban ini, eksportir tetap memiliki fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA. Mereka dapat menukar ke rupiah untuk operasional bisnis, membayar pajak dan kewajiban negara dalam valuta asing, serta membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
Bagi yang melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Penerapan kebijakan ini dimulai pada 1 Maret 2025, dengan evaluasi dampak ekonomi yang akan terus dilakukan.
Dalam konferensi pers, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap langkah ini. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat ekonomi nasional tetapi juga meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia.(PW)
Tinggalkan Balasan