TANGERANGNEWS.CO.ID, Bekasi | Ada apa dengan aparat penegak hukum? Pertanyaan ini muncul setelah Laporan Polisi bernomor LP/B/4695/IX/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya dari 12 September 2022, yang dilaporkan oleh Nuzul Azmi Ramadhan, belum juga berlanjut ke pengadilan. Dokumen dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya nomor B/7595/X/RES 1.9/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2023, telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP Jo 55 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Namun, berkas kasus ini dikatakan belum lengkap untuk disidangkan.

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh pelapor, Nuzul Azmi, yang mendambakan keadilan segera. Para tersangka diduga menikmati hasil kejahatan mereka sementara kasus ini terkatung-katung tanpa kepastian hukum.

Pada Jumat, 24 Januari 2025, awak media mengunjungi Ruangan Humas Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi dari Kasi Penmas dan Kabag Humas. Hingga Senin, 3 Februari 2025, belum ada perkembangan berarti. Penyidik dari Unit 2 Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas ditolak Kejati DKI Jakarta karena belum lengkap.

Dikutip dari laman poskotanews.co.id wawancara dengan Jaksa Putri SH pada Rabu, 5 Februari 2025, ia menegaskan melalui pesan WhatsApp, “Berkas-berkas saat ini masih di pihak penyidik, karena belum dinyatakan P-21, sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.”

Kasus ini menjadi ironi karena penetapan tersangka telah dilakukan sejak Oktober 2023, namun hingga 2025 belum ada kelanjutan ke persidangan. Pelapor diketahui memiliki hak cipta atas produk makanan Timur Tengah bermerk “Nasi Kebuli Jordan,” yang dilindungi oleh HAKI. Bukti-bukti tindakan pidana sudah ada, namun pelimpahan ke pengadilan tak kunjung terlaksana.

Kasubag Humas Polda Metro Jaya, KBP Ade Ary Syam Indradi, hingga kini belum memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, salah satu tersangka, BP, melalui pesan WhatsApp, menantang penyidik dengan menyatakan, “Itu sudah basi mas, sejak 2023 P.18 dikejaksaan.”

Jika kasus ini tidak segera dilimpahkan ke pengadilan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada penegak hukum, dan ketidakpastian hukum akan terus menciderai profesi penegak hukum itu sendiri.(red)