Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tengah membahas program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di tahun 2025.

Adapun 10 Raperda merupakan usulan dari Pemkot Tangerang dan 6 Raperda adalah inisiatif dari DPRD Kota Tangerang yang telah disepakati untuk ditetapkan.

Wakil Ketua Bapemperda, Edi Suhendi mengatakan, ada total 16 Raperda yang akan dimasukkan pada propemperda tahun 2025. Ke-10 raperda dari usulan Pemkot Tangerang adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Tangerang Tahun 2024-2044, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang 2025-2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Kota Tangerang.

“Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,”ucapnya pada Rabu (8/1/25).

Baca Juga :  Aksi Heroik Masyarakat Karawaci Hentikan Curanmor Bersenjata

Adapun 6 Raperda inisiatif usulan dari DPRD Kota Tangerang yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal dan Toko Swalayan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Lalu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

“Ada dua perda yang diajukan kembali, yakni Perda keolahragaan dan Perda Transportasi. Itu hasil evaluasi dari Provinsi,”katanya.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil

Kata dia, pembahasan tersebut telah sesuai amanat pasal 34 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Pasal 15 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Semoga kerja sama yang baik antara
DPRD Kota Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam pelaksanaan Propemperda tahun 2025 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Sehingga apa yang telah kita putuskan dapat kita wujudkan sesuai rencana,”pungkasnya (red)

Berita Terkait

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata
Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024
Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang
Bareskrim Gerebek Kantor dan Rumah Kades Kohod: Kasus Pagar Laut di Tangerang Terbongkar!
Geger! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Terbongkar
Protes Mahasiswa di Tangerang Memanas: Tuntutan Diabaikan, Ketegangan Tak Terbendung!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:50 WIB

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:20 WIB

Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:49 WIB

Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:22 WIB

Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru