TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja (KMK) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) yang diberikan kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Serang pada hari Rabu.
Menurut Kasi Penkum, Rangga Adekresna, tiga tersangka yang ditetapkan adalah EBY, seorang relationship officer, DAS, manajer komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang, serta J, seorang pihak swasta. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan prosedur pemberian kredit yang menyebabkan kerugian negara.
Rangga menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung Barat yang dikerjakan oleh J dengan menggunakan nama PT KMA. J mendapat kuasa dari SNZ, Direktur PT KMA, untuk mengajukan KMK sebesar Rp5 miliar kepada Bank BJB. Namun, dalam proses pengajuan dan pencairan dana tersebut terjadi beberapa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh EBY dan DAS.
Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa SNZ telah menggunakan dana proyek yang seharusnya untuk membayar kredit tersebut untuk kepentingan pribadi dan transfer ke J. Kedua pejabat bank, EBY dan DAS, diduga menerima imbalan berupa perjalanan umroh yang dibiayai oleh J sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Akibat perbuatan mereka, Bank BJB Cabang Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar.
DAS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah berada dalam tahanan untuk kasus korupsi lain yang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang. Upaya penangkapan terhadap J akan segera dilakukan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menunjukkan seriusnya upaya Kejati Banten dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara.
Kejati Banten berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di sektor perbankan dan keuangan.(red)