Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank BJB oleh Kejati Banten

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Banten tetapkan tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BJB.(red)

Kejati Banten tetapkan tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BJB.(red)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja (KMK) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) yang diberikan kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Serang pada hari Rabu.

Menurut Kasi Penkum, Rangga Adekresna, tiga tersangka yang ditetapkan adalah EBY, seorang relationship officer, DAS, manajer komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang, serta J, seorang pihak swasta. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan prosedur pemberian kredit yang menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga :  Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia

Rangga menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung Barat yang dikerjakan oleh J dengan menggunakan nama PT KMA. J mendapat kuasa dari SNZ, Direktur PT KMA, untuk mengajukan KMK sebesar Rp5 miliar kepada Bank BJB. Namun, dalam proses pengajuan dan pencairan dana tersebut terjadi beberapa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh EBY dan DAS.

Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa SNZ telah menggunakan dana proyek yang seharusnya untuk membayar kredit tersebut untuk kepentingan pribadi dan transfer ke J. Kedua pejabat bank, EBY dan DAS, diduga menerima imbalan berupa perjalanan umroh yang dibiayai oleh J sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Akibat perbuatan mereka, Bank BJB Cabang Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp6,1 miliar.

DAS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah berada dalam tahanan untuk kasus korupsi lain yang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang. Upaya penangkapan terhadap J akan segera dilakukan.

Baca Juga :  Tak Hanya TKDD, Sejumlah Belanja Pusat Dinikmati Daerah

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menunjukkan seriusnya upaya Kejati Banten dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara.

Kejati Banten berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di sektor perbankan dan keuangan.(red)

Berita Terkait

Geger! Mantan Kadis LH Tangerang Tersangka Korupsi TPA Rawa Kucing, KLH Ambil Tindakan!
Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!
SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja Perdana, Siap Tandatangani MoU untuk Perkuat Jurnalisme
Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Gagal Seleksi PPPK, 28 Honorer Banten Terhenti Langkahnya Meski Sudah Sanggah
Mahasiswa Tuntut Reformasi Manajemen Bank Banten, Kritik Kinerja dan Risiko Degradasi
Aksi Protes Siswa SDN Salembaran 2 Menuntut Pengaturan Jam Operasional Truk Tambang
Pelaku Pembuangan Bayi di Pondok Aren Ditahan, Ibu dan Bayi Dalam Perawatan Intensif
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:16 WIB

Geger! Mantan Kadis LH Tangerang Tersangka Korupsi TPA Rawa Kucing, KLH Ambil Tindakan!

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!

Sabtu, 30 November 2024 - 20:02 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja Perdana, Siap Tandatangani MoU untuk Perkuat Jurnalisme

Kamis, 21 November 2024 - 11:21 WIB

Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Kamis, 14 November 2024 - 15:55 WIB

Gagal Seleksi PPPK, 28 Honorer Banten Terhenti Langkahnya Meski Sudah Sanggah

Berita Terbaru