TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menetapkan JFN (24), sopir truk wing box tronton yang terlibat dalam serangkaian kecelakaan di Tangerang, sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada sepuluh mobil dan enam motor, serta melukai enam orang.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengumumkan pada hari Minggu bahwa JFN dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memungkinkan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp20 juta.
Menurut Kapolres, JFN ditangkap setelah hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa ia positif mengkonsumsi narkoba jenis methampetamin. “Kondisi tersebut sangat membahayakan mengingat sopir mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” ungkap Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi kejadian bermula ketika truk yang dikemudikan JFN dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak mobil Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah arah Kodim pada Kamis, 31 Oktober. Panik dan dalam pengaruh narkoba, JFN melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan lain sebelum akhirnya dihentikan di bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran, di mana ia menjadi sasaran amuk massa.
Korban luka termasuk empat wanita dan dua laki-laki, yang telah dievakuasi ke beberapa rumah sakit di Tangerang, termasuk RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang. Sopir truk juga dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepolisian telah melakukan pendataan korban dan barang bukti serta olah TKP bersama Tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya. “Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan semua fakta terungkap dan proses hukum berjalan adil dan transparan,” tegas Kapolres.(red)