TANGERANGNEWS.CO.ID, Kota Tangerang | Proyek rehabilitasi puskesmas karawaci baru (RPKM-11), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, dengan biaya sebesar Rp. 881.091.000; yang di kerjakan oleh CV.Jaya Budi Utama.
Pasalnya, saat Awak Media menggali informasi terhadap salah satu pekerja yang di berikan kewenangan oleh pelaksana, mengatakan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) tersebut sudah disediakan, akan tetapi para pekerja enggan memakainya di karenakan ribet.
“Ada pak, sudah disediakan tapi teman-teman ribet kalau lagi menggali mah,” ujar Yani selalu penanggung jawab lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia, hanya di perintahkan kerja oleh bapak Yugo. Sedangkan pengawas dan pelaksananya tidak ada dilokasi.
“Orang saya hanya di suruh kerja aja oleh pak Yugo, adapun hal yang lain itu bukan urusannya,” tambah Yani.
Kemudian, salah satu pekerja saat di ingatkan oleh Awak Media, ia hanya tertawa seakan tidak perduli dengan apa yang akan terjadi.
“Tuh ada disitu, hehe,” jelas salah satu pekerja.
Padahal sudah jelas peraturan yang sudah di buat oleh dinas bahwa apabila salah satu pemborong/ pemenang tender.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di Indonesia memiliki tujuan utama untuk melindungi pekerja dan meningkatkan kondisi keselamatan di tempat kerja. Salah satu aspek kunci dari undang-undang ini adalah kewajiban perusahaan untuk menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.
Program K3 yang diwajibkan melibatkan serangkaian kegiatan, seperti penilaian risiko kerja secara teratur guna mengidentifikasi dan mengelola potensi bahaya di lingkungan kerja. Pelaksanaan program ini juga mencakup pelatihan berkala kepada karyawan untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap risiko dan cara mengelolanya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi.
Penulis : Saepudin