Viral! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 29 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID – Seorang remaja belasan tahun dari Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi korban baru dari kejahatan pencurian motor yang kian marak. Kejadian pada Minggu, 22 September 2024, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap tren negatif penggunaan sepeda motor oleh anak-anak yang belum cukup umur.

Menurut laporan dari Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, insiden tersebut terjadi ketika korban hendak membeli obat di sebuah warung. Di sana, ia didekati oleh dua pelaku, TS dan S (yang kini berstatus DPO), yang dengan cerdik mengelabui korban untuk menyerahkan motor miliknya.

Baca Juga :  Pembangunan Ruang Laboratorium SDN  1 Ranca Kelapa Diduga Tak Sesuai RAB

“Pelaku TS mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya, sementara S menukar kunci motor tanpa sepengetahuan korban,” jelas AKP Wahyu. Korban yang bingung dengan kunci yang tidak pas, disarankan pelaku untuk pulang mengambil kunci cadangan. Namun, saat korban pergi, pelaku membawa kabur motor tersebut.

Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Teluknaga, yang memulai penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku TS sebagai residivis kasus serupa. TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat, sementara pelaku S masih diburu polisi.

Lebih lanjut, AKP Wahyu mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan TS, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan, serta kunci dan STNK. TS mengakui telah melakukan pencurian dengan modus yang sama hingga sepuluh kali di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

Baca Juga :  Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya

Kasus ini menjadi sorotan viral di media sosial, menimbulkan diskusi tentang tanggung jawab orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka dan bahaya yang terkait dengan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. Pelaku yang tertangkap kini menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara, menurut Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Warga Tangerang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib, sambil mengajarkan anak-anak tentang bahaya dan tanggung jawab berkendara.(red)

Berita Terkait

Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Setelah Hantam 16 Kendaraan, 6 Orang Cedera!
6.000 Peserta Meriahkan Victoria Run 2024 di QBIG BSD, Tangerang Selatan
Andra Soni Kongkow Bareng Sama Warga Pondok Aren
Antusias Warga Tanya Jawab Dengan CAGUB Andra Soni
Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya
Diduga Maraknya Proyek Siluman di Wilayah Kecamatan Curug
Kebakaran Gudang di Tangerang Timbulkan Asap Hitam dan Kepanikan Warga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 15:35 WIB

Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler

Minggu, 3 November 2024 - 20:31 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Setelah Hantam 16 Kendaraan, 6 Orang Cedera!

Sabtu, 2 November 2024 - 21:48 WIB

Andra Soni Kongkow Bareng Sama Warga Pondok Aren

Jumat, 1 November 2024 - 23:57 WIB

Antusias Warga Tanya Jawab Dengan CAGUB Andra Soni

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya

Berita Terbaru

Figur

Selamat Jalan Birokrat Sejati -“Ismet Iskandar “

Senin, 4 Nov 2024 - 19:27 WIB