Pemkab Tangerang Siap Mendukung Larangan Penjualan Rokok Eceran

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

illustrasi.

illustrasi.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang.

“Sebagai bagian dari pemerintahan, kita tentu harus mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Kami akan segera melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut dengan dinas terkait mengenai penerapan aturan ini,” ujar Pejabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, di Tangerang, Senin.

Baca Juga :  Optimisme Penjabat Gubernur Jawa Timur Terhadap Pembangunan Smelter Freeport di Gresik

Andi menjelaskan bahwa pengesahan PP ini merupakan langkah signifikan dalam transformasi kesehatan di Indonesia. “Ini adalah bagian dari upaya membangun arsitektur kesehatan yang lebih tangguh di masa depan. Pelaksanaannya di tingkat daerah sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengkajian ini, Pemkab Tangerang akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk badan legislatif, untuk memastikan aturan ini bisa dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda). “Kami akan mendukung sepenuhnya program pemerintah ini, karena ini adalah langkah yang baik untuk kesehatan masyarakat,” tegas Andi.

Baca Juga :  Pengedar Uang Palsu di Telegram Ditangkap, Dikenal sebagai "Lady Queen"

PP Nomor 28 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak 26 Juli 2024, mengatur berbagai aspek penjualan rokok. Pasal 434 ayat 1 PP ini melarang penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik secara eceran, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Aturan ini juga melarang penjualan rokok di dekat sekolah, taman bermain anak, serta melalui mesin layan diri, situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial tanpa verifikasi umur.

Baca Juga :  Akibat Tawuran Antar Pelajar di Flyover di Pasar Rebo, Pelajar Mengalami Hilang Tangan

“Kami akan membahas lebih lanjut mengenai penerapan Perda ini. Presiden juga telah menyampaikan bahwa ada area-area tertentu yang tidak boleh digunakan untuk penjualan rokok per batang. Semua ini demi kebaikan masyarakat,” jelas Andi.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menurunkan angka konsumsi rokok terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan.(red)

Berita Terkait

Ledakan Hebat Warnai Kebakaran Pabrik Oli dan Ban di Tangerang Selatan, Kondisi Masih Genting
Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses
KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil
Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran
Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Jalan Raya Cisoka-Adiyasa Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan
Desa Malangnengah Gelar Lomba Keagamaan dan Budaya Sambut HUT RI dan Maulid Nabi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 22:25 WIB

Ledakan Hebat Warnai Kebakaran Pabrik Oli dan Ban di Tangerang Selatan, Kondisi Masih Genting

Selasa, 10 September 2024 - 12:04 WIB

Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses

Senin, 9 September 2024 - 15:17 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi

Selasa, 3 September 2024 - 22:28 WIB

Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran

Minggu, 1 September 2024 - 21:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku

Berita Terbaru