TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran atau per batang.
“Sebagai bagian dari pemerintahan, kita tentu harus mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Kami akan segera melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut dengan dinas terkait mengenai penerapan aturan ini,” ujar Pejabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, di Tangerang, Senin.
Andi menjelaskan bahwa pengesahan PP ini merupakan langkah signifikan dalam transformasi kesehatan di Indonesia. “Ini adalah bagian dari upaya membangun arsitektur kesehatan yang lebih tangguh di masa depan. Pelaksanaannya di tingkat daerah sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pengkajian ini, Pemkab Tangerang akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk badan legislatif, untuk memastikan aturan ini bisa dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda). “Kami akan mendukung sepenuhnya program pemerintah ini, karena ini adalah langkah yang baik untuk kesehatan masyarakat,” tegas Andi.
PP Nomor 28 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak 26 Juli 2024, mengatur berbagai aspek penjualan rokok. Pasal 434 ayat 1 PP ini melarang penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik secara eceran, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Aturan ini juga melarang penjualan rokok di dekat sekolah, taman bermain anak, serta melalui mesin layan diri, situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial tanpa verifikasi umur.
“Kami akan membahas lebih lanjut mengenai penerapan Perda ini. Presiden juga telah menyampaikan bahwa ada area-area tertentu yang tidak boleh digunakan untuk penjualan rokok per batang. Semua ini demi kebaikan masyarakat,” jelas Andi.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menurunkan angka konsumsi rokok terutama di kalangan anak-anak dan remaja, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan.(red)