TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang berinisial S sebagai tersangka dalam kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten. Penetapan ini menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media sosial.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (31/7), menjelaskan bahwa tersangka S melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang semestinya. “Seharusnya pihak ketiga membayarkan sewa minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS. Namun kenyataannya, hingga hari ini, uang sewa tersebut tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” ungkap Lulus.

Akibat kelalaian ini, pemerintah daerah kehilangan potensi pemasukan sebesar Rp483 juta yang seharusnya masuk ke kas umum sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik. Ironisnya, setelah PKS ditandatangani pada 16 Juni 2023, pihak ketiga telah meraup keuntungan sebesar Rp456 juta dari pengelolaan lahan tersebut.
“Jadi, pemasukan ke rekening kas umum daerah itu sama sekali tidak ada,” tegas Lulus. Lahan yang dikelola oleh pihak ketiga seluas 5.689,83 meter persegi ini kini telah berdiri 56 kios, dan pembangunan kios masih terus berjalan, sehingga jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah.
Lulus menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak ketiga dan pihak lainnya dalam kasus ini. “Total kerugian negara juga saat ini masih dalam pendalaman. Insyaallah nanti menyusul tersangka lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka S akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi dari pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2. Sedangkan Pasal 3 mencantumkan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi para pejabat lain untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan transparansi. Kejari Serang berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.(red)
Tinggalkan Balasan