TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Dalam upaya terus menerus untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mengungkapkan berbagai potensi korupsi yang masih terjadi meskipun sudah menggunakan platform E-Katalog. Hal ini disampaikannya dalam Indonesia Corruption Eradication Forum (ICEF) 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada tanggal 29 Mei 2024.
Menurut Hendrar, meskipun platform E-Katalog telah banyak membantu dalam proses pengadaan, masih terdapat celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan korupsi. “Kami telah mengidentifikasi beberapa modus korupsi yang masih bisa terjadi, dan kami berupaya untuk mengatasinya dengan sistem e-audit yang baru kami luncurkan,” ujar Hendrar.
E-audit merupakan sistem yang dirancang untuk mendeteksi dini potensi korupsi. Sistem ini dilengkapi dengan alarm yang akan aktif jika terdapat indikasi praktik tidak lazim, seperti pengadaan barang atau jasa oleh pejabat yang sama ke perusahaan yang sama berulang kali, atau pengadaan ke perusahaan dengan pemilik yang memiliki KTP yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alarm ini akan langsung terintegrasi ke inspektorat setiap pemda dan kementerian/lembaga, serta ke LKPP, KPK, dan BPKP. Hal ini memungkinkan kami untuk segera menangani potensi masalah sebelum berkembang lebih jauh,” jelas Hendrar.
Salah satu contoh yang disoroti oleh Hendrar adalah ketika sebuah produk baru muncul di E-Katalog dan langsung ditransaksikan oleh pejabat pengadaan tanpa melalui proses mini kompetisi yang seharusnya. Hendrar menekankan pentingnya pejabat pengadaan untuk selalu membandingkan harga dan kualitas secara cermat untuk menghindari pembelian yang merugikan negara.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem ini. Tujuannya tidak lain adalah untuk memastikan bahwa dana negara digunakan dengan sebaik-baiknya dan mengurangi ruang gerak untuk korupsi,” tegas Hendrar di penghujung presentasinya.
Sistem e-audit ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan adanya sistem ini, diharapkan integritas dan akuntabilitas dalam pengadaan publik semakin meningkat.(wld)