TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Warga Indonesia, bersiaplah untuk berpisah dengan kebiasaan lama memfotokopi KTP. Peta jalan pemerintah menuju sistem identitas digital yang siap diluncurkan Oktober 2024, menjanjikan era baru tanpa fotokopi KTP untuk mengakses pelayanan.
Cahyono Tri Birowo dari Kementerian PAN-RB menerangkan, sistem terintegrasi yang akan diadopsi pemerintah berarti data kependudukan, khususnya KTP dan NIK, akan tersedia dalam format digital. “Semua layanan akan memanfaatkan digital ID, mengeliminasi kebutuhan berulang kali untuk verifikasi identitas manual,” katanya.
Data biometrik akan mengambil alih, menyederhanakan prosedur dari dokumen kertas ke pemeriksaan digital yang cepat dan aman. Perubahan ini tidak hanya bersifat praktis tapi juga mendorong kesetaraan akses, seperti bagi warga pedalaman terkait dengan penerimaan bantuan tunai dari pemerintah. Tak lagi mengingat nomor atau membawa KTP fisik, verifikasi identitas mereka bisa langsung dilakukan melalui data biometrik yang sudah terintegrasi dalam sistem pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Interoperabilitas data menjadi kata kunci di sini, menurut Cahyono, yang memungkinkan berbagai instansi memanfaatkan informasi yang sama tanpa perlu replicasi. Di pusaran data ini berdiri Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yang mendukung penggunaan tunggal dan unik data identitas.
Kementerian Kominfo, di bawah komando Menteri Budi Arie Setiadi, sangat optimis dengan progres PDN yang akan menjadi basis pengintegrasian dan interoperabilitas data tersebut. “Langkahnya bertahap, dengan PDN sebagai fondasi awal. Kita juga sedang menuntaskan Peraturan Menteri Kominfo yang akan mendukung klasifikasi dan tata kelola data,” jelas Budi.
Pengumuman strategis ini mendefinisikan langkah maju bagi Indonesia menuju layanan publik yang efisien dan pembuatan kebijakan yang didorong oleh data. Innovasi ini diantisipasi memastikan bahwa administrasi negara tetap selangkah lebih maju dalam era digital.(wld)