TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kepala Desa di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, bersangkutan dengan inisial TS, telah mengambil langkah drastis dengan memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW pasca kegagalan anaknya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk menduduki jabatan di DPRD Kabupaten Tangerang. Kepemimpinan kepala desa ini diperiksa setelah adanya keraguan tentang pemecatan tersebut yang tidak selaras dengan prosedur yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Tangerang No. 7 Tahun 2021.
Menurut laporan Camat Sindang Jaya Galih Prakosa, motivasi di balik pemecatan massal ini adalah perasaan kecewa kepala desa terhadap kurangnya dukungan yang diperoleh oleh anaknya dari pemuka-pemuka lokal selama pemilihan. Tindakan kepala desa tersebut dianggap cacat administrasi karena bertentangan dengan mekanisme pemberhentian yang berlaku.
Setelah dimintai klarifikasi dan dijelaskan mengenai regulasi yang berlaku, TS kini memahami bahwa tindakannya tidaklah tepat dan siap untuk membatalkan surat pemberhentian tersebut. Kecamatan berencana untuk menyelenggarakan dialog lebih lanjut dengan RT-RW dan TS untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Kisah pemecatan ini telah menyebar luas di media sosial, menarik perhatian publik terhadap dinamika kekuasaan dan keadilan sosial di tingkat desa. Kejadian di Kecamatan Sindang Jaya menyoroti pentingnya tata kelola desa yang adil dan transparan, sekaligus memberikan pelajaran atas pentingnya memisahkan urusan pribadi dari kepentingan publik dalam pemerintahan desa.(wld)