Kepala Desa Pecat 27 Pengurus RT/RW Pasca Kegagalan Anaknya di Pemilu

Sabtu, 9 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Pemilu. (ist)

Illustrasi Pemilu. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kepala Desa di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, bersangkutan dengan inisial TS, telah mengambil langkah drastis dengan memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW pasca kegagalan anaknya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk menduduki jabatan di DPRD Kabupaten Tangerang. Kepemimpinan kepala desa ini diperiksa setelah adanya keraguan tentang pemecatan tersebut yang tidak selaras dengan prosedur yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Tangerang No. 7 Tahun 2021.

Baca Juga :  Antara Edukasi dan Politik: Seminar Pendidikan di Tangerang Picu Kontroversi

Menurut laporan Camat Sindang Jaya Galih Prakosa, motivasi di balik pemecatan massal ini adalah perasaan kecewa kepala desa terhadap kurangnya dukungan yang diperoleh oleh anaknya dari pemuka-pemuka lokal selama pemilihan. Tindakan kepala desa tersebut dianggap cacat administrasi karena bertentangan dengan mekanisme pemberhentian yang berlaku.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Polisi Bagikan Takjil Berbuka Puasa di Tangerang

Setelah dimintai klarifikasi dan dijelaskan mengenai regulasi yang berlaku, TS kini memahami bahwa tindakannya tidaklah tepat dan siap untuk membatalkan surat pemberhentian tersebut. Kecamatan berencana untuk menyelenggarakan dialog lebih lanjut dengan RT-RW dan TS untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Kisah pemecatan ini telah menyebar luas di media sosial, menarik perhatian publik terhadap dinamika kekuasaan dan keadilan sosial di tingkat desa. Kejadian di Kecamatan Sindang Jaya menyoroti pentingnya tata kelola desa yang adil dan transparan, sekaligus memberikan pelajaran atas pentingnya memisahkan urusan pribadi dari kepentingan publik dalam pemerintahan desa.(wld)

Berita Terkait

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur
Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren
Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:52 WIB

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:50 WIB

Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Berita Terbaru