Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai: Tahapan Menuju Pemilihan Umum Memasuki Babak Penentuan

Minggu, 11 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Pemilu. (ist)

i

Illustrasi Pemilu. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tahapan penting menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Masa tenang Pemilu 2024 ditandai dengan berakhirnya periode kampanye, yang berarti setiap peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye politik. Aturan ini tertuang dalam Pasal 523 UU Pemilu, yang mengancam sanksi bagi pelanggarnya.

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024:

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pemilu serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, setelah berakhirnya masa tenang.

Larangan bagi Pemilih:

Selama masa tenang Pemilu 2024, berlaku larangan bagi para pemilih, termasuk:

  • Tidak menggunakan hak pilih
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu
Baca Juga :  Majelis Ulama Indonesia Minta Tindakan Tegas Kepolisian Terhadap Ormas Adat Pasukan Manguni

Larangan bagi Media Massa:

Larangan dalam masa tenang juga berlaku bagi media massa, termasuk cetak, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye.

Baca Juga :  Dua Film Indonesia Bersiap Sambut Libur Lebaran 2024 dengan Harapan Tinggi

Larangan bagi Lembaga Survei:

Setelah dimulainya masa tenang, lembaga survei tidak diizinkan mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu, sesuai dengan Pasal 509 UU Pemilu.

Dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024, diharapkan masyarakat, peserta Pemilu, media massa, dan lembaga survei dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya proses Pemilu yang demokratis dan berkualitas.(wld)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi APBDes 2024
Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata
Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024
Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang
Bareskrim Gerebek Kantor dan Rumah Kades Kohod: Kasus Pagar Laut di Tangerang Terbongkar!
Geger! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Terbongkar
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:11 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi APBDes 2024

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:50 WIB

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:20 WIB

Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:49 WIB

Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Berita Terbaru