Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Home Industri Tembakau Sintetis di Cengkareng

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap home industri tembakau sintetis, dikenal sebagai gorila atau “sinte,” di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (10/12/2023).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 103 kilogram ganja sintetis gorila, bersama dengan bahan dan alat pembuat tembakau sintetis. Pelaku, seorang remaja berinisial DA (22), ditangkap di apartemen yang digunakannya untuk memproduksi tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diikuti oleh penyelidikan. Pelaku DA, yang ditangkap pada 10 Desember 2023, ditemukan tengah sendirian di apartemen.

“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DA berperan dalam mencampurkan cairan yang telah diracik dengan tembakau murni, menghasilkan tembakau sintetis yang memiliki efek narkotika.

Baca Juga :  Diskon di Bulan Agustus dari PT.WMS, Motor Honda EM1

Dua pelaku lainnya, FA yang berperan sebagai peracik cairan dan AK yang berperan sebagai pengendali, masih dalam pengejaran polisi. Pelaku-pelaku tersebut belum tertangkap dan dianggap sebagai otak di balik home industri tembakau sintetis.

Syahduddi menjelaskan bahwa tembakau sintetis ini memiliki nilai jual tinggi, diperkirakan mencapai Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran. Operasi ini berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa dari dampak negatif tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru.

Baca Juga :  PPP Berduka, Wakil Presiden Ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia

Pelaku DA dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran pelaku FA dan AK serta menentukan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini.(wld)

Berita Terkait

Dugaan Keracunan Makanan Ringan di SDN 1 Cikareo, 39 Siswa Terkena Dampaknya
Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Cak Nawa Berikan Klarifikasi Terkait Perda RTRW di Sosper DPRD Banten
Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023
Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi, Larang Sekolah Jadi Ladang Bisnis dan Transaksi
Tragedi Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi: Delapan Tewas, Sebelas Terluka
PWI Banten Kirim 50 Delegasi Hadiri Hari Pers Nasional 2025 di Riau
HARLAH BADAK BANTEN ke-10 Dan Peringatan Isra Mi’raj
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:42 WIB

Dugaan Keracunan Makanan Ringan di SDN 1 Cikareo, 39 Siswa Terkena Dampaknya

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:36 WIB

Cak Nawa Berikan Klarifikasi Terkait Perda RTRW di Sosper DPRD Banten

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:46 WIB

Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi, Larang Sekolah Jadi Ladang Bisnis dan Transaksi

Berita Terbaru