Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Home Industri Tembakau Sintetis di Cengkareng

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap home industri tembakau sintetis, dikenal sebagai gorila atau “sinte,” di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (10/12/2023).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 103 kilogram ganja sintetis gorila, bersama dengan bahan dan alat pembuat tembakau sintetis. Pelaku, seorang remaja berinisial DA (22), ditangkap di apartemen yang digunakannya untuk memproduksi tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diikuti oleh penyelidikan. Pelaku DA, yang ditangkap pada 10 Desember 2023, ditemukan tengah sendirian di apartemen.

“Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DA berperan dalam mencampurkan cairan yang telah diracik dengan tembakau murni, menghasilkan tembakau sintetis yang memiliki efek narkotika.

Baca Juga :  Banyak Kondom Bekas Pakai Ditemukan di Kebun Teh Puncak Bogor

Dua pelaku lainnya, FA yang berperan sebagai peracik cairan dan AK yang berperan sebagai pengendali, masih dalam pengejaran polisi. Pelaku-pelaku tersebut belum tertangkap dan dianggap sebagai otak di balik home industri tembakau sintetis.

Syahduddi menjelaskan bahwa tembakau sintetis ini memiliki nilai jual tinggi, diperkirakan mencapai Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran. Operasi ini berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa dari dampak negatif tembakau sintetis yang rencananya akan diedarkan menjelang perayaan tahun baru.

Baca Juga :  Kapolres Tangsel Bersama Kapolsek Legok Sholat Subuh di Masjid Jami Al-Ijma Legok.

Pelaku DA dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran pelaku FA dan AK serta menentukan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini.(wld)

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg
Pj Gubernur Banten Lantik 73 Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Jurnalis Korban Pengeroyokan oleh Mafia BBM di Tangerang Mengecam Penanganan Kasus yang Lambat
Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta
Pemkab Tangerang Siap Mendukung Larangan Penjualan Rokok Eceran
Tim Gabungan Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Petani di Tangerang Kurang dari 24 Jam
Suara Tembakan Gegerkan Warga BSD Serpong
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 September 2024 - 21:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Pj Gubernur Banten Lantik 73 Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Jurnalis Korban Pengeroyokan oleh Mafia BBM di Tangerang Mengecam Penanganan Kasus yang Lambat

Kamis, 8 Agustus 2024 - 00:47 WIB

Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta

Berita Terbaru