Perubahan Format Debat Capres dan Cawapres oleh KPU dalam Pilpres 2024: Debat Cawapres Ditiadakan?

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

TANGERANGNEWS.CO.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengubah format debat antara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Berbeda dari Pilpres 2019, di mana terdapat dua kali debat khusus capres, satu kali debat khusus cawapres, dan dua kali debat bersama, pada Pilpres 2024, KPU akan menyelenggarakan tiga kali debat khusus capres dan dua kali debat khusus cawapres.

Namun, perubahan tersebut tidak berarti bahwa KPU meniadakan debat capres maupun cawapres. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres akan disesuaikan dengan agenda debat hari itu. Tujuan perubahan ini adalah agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama antara capres dan cawapres dalam setiap penampilan debat.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tanggapi Laporan ke KPK Terhadap Ganjar Pranowo

“Hal ini dilakukan supaya publik makin yakin dengan kerja sama antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” ujar Hasyim Asy’ari kepada wartawan.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa debat khusus capres dan cawapres tetap diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam pedoman teknis KPU, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, juga diatur bahwa debat capres-cawapres akan dihadiri oleh kedua pasangan calon.

Jadwal debat capres-cawapres telah dikonfirmasi oleh KPU, berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Lima debat tersebut akan membahas berbagai tema, termasuk hukum, pertahanan, ekonomi, lingkungan hidup, dan teknologi informasi.

Baca Juga :  Pelapor Penuhi Panggilan Bawaslu di Sidang Tertutup, Terkait Dugaan Pemerasan Oknum Panwascam Jayanti

Masing-masing pasangan calon diharapkan hadir dalam debat tersebut, dan jika berhalangan, diwajibkan membawa bukti keterangan pihak terkait yang disampaikan ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dilaksanakan.(wld)

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi Jabatan di Kabupaten Tangerang Terbongkar!
Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang Memanas
Surat Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan oleh Plh. Sekda Memicu Kecaman, Pj. Bupati Diduga Abaikan Masalah
Ketegangan Internal Golkar Kabupaten Tangerang: Dukungan Terpecah Berpotensi Picu PAW DPRD
Apakah kekalahan Mad Romli merupakan produk pengkhianatan terhadap Partai Golkar?
Pilkada Kota Tangerang 2024 Selesai Satu Putaran, Tidak Ada Dua Putaran Seperti Jakarta
Meski di Guyur Hujan Warga Pamulang Tidak Patah Semangat Jumpai Andra Soni-Dimyati
Fokus Pada Pendidikan dan Seni, Denny Cagur Siap Bertugas Sebagai Anggota DPR RI
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:18 WIB

Dugaan Manipulasi Jabatan di Kabupaten Tangerang Terbongkar!

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:34 WIB

Desakan Pencoretan Nama Soma Atmaja dari Seleksi Calon Sekda Kabupaten Tangerang Memanas

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:36 WIB

Surat Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan oleh Plh. Sekda Memicu Kecaman, Pj. Bupati Diduga Abaikan Masalah

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:23 WIB

Ketegangan Internal Golkar Kabupaten Tangerang: Dukungan Terpecah Berpotensi Picu PAW DPRD

Senin, 2 Desember 2024 - 07:47 WIB

Apakah kekalahan Mad Romli merupakan produk pengkhianatan terhadap Partai Golkar?

Berita Terbaru

Bagus vendor oksigen berkunjung di kediaman RW

Hukum & Kriminal

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:18 WIB