TANGERANGNEWS.CO.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengubah format debat antara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Berbeda dari Pilpres 2019, di mana terdapat dua kali debat khusus capres, satu kali debat khusus cawapres, dan dua kali debat bersama, pada Pilpres 2024, KPU akan menyelenggarakan tiga kali debat khusus capres dan dua kali debat khusus cawapres.
Namun, perubahan tersebut tidak berarti bahwa KPU meniadakan debat capres maupun cawapres. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres akan disesuaikan dengan agenda debat hari itu. Tujuan perubahan ini adalah agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama antara capres dan cawapres dalam setiap penampilan debat.
“Hal ini dilakukan supaya publik makin yakin dengan kerja sama antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” ujar Hasyim Asy’ari kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa debat khusus capres dan cawapres tetap diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam pedoman teknis KPU, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, juga diatur bahwa debat capres-cawapres akan dihadiri oleh kedua pasangan calon.
Jadwal debat capres-cawapres telah dikonfirmasi oleh KPU, berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Lima debat tersebut akan membahas berbagai tema, termasuk hukum, pertahanan, ekonomi, lingkungan hidup, dan teknologi informasi.
Masing-masing pasangan calon diharapkan hadir dalam debat tersebut, dan jika berhalangan, diwajibkan membawa bukti keterangan pihak terkait yang disampaikan ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dilaksanakan.(wld)