TANGERANGNEWS.CO.ID | Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan terkait dugaan penyerangan yang dilakukan oleh ormas Adat Pasukan Manguni, yang diduga pro-Israel, terhadap pendukung Palestina di Kota Bitung Sulawesi Utara pada Sabtu, 25 November 2023. Wakil Ketua MUI Dewan Pertimbangan KH Muhyiddin Junaidi menyerukan tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap massa pro-Israel tersebut.
Muhyiddin menyatakan bahwa penyerangan tersebut merupakan tindakan kekerasan dan penolakan yang harus ditindaklanjuti dengan tegas oleh aparat keamanan. Menurutnya, pelaku penyerangan tersebut dapat dianggap sebagai “trouble makers,” intoleran, pemeceh belah kesatuan, dan anti demokrasi.
Lebih lanjut, Muhyiddin mengkritisi doktrin Zionis Israel yang, menurutnya, telah merusak perilaku massa pelaku kekerasan. Ia menyebut perilaku anarkis sebagai bagian dari warisan budaya Zionis Israel yang telah merusak jiwa mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhyiddin menegaskan bahwa semua penganut agama samawi (Yahudi, Nasrani, dan Islam) di dunia telah mendukung perjuangan Palestina melawan Israel. Ia juga mencatat dukungan penuh yang diberikan pemerintah Indonesia untuk Palestina dan mengutuk keras agresi yang dilakukan pasukan pertahanan Israel (IDF) di Gaza.
MUI mendesak kepolisian untuk menindak dan memberikan hukuman berat kepada massa pro-Israel yang diduga melakukan kekerasan. Muhyiddin menyatakan bahwa siapapun dari rakyat Indonesia yang membangkang terhadap kebijakan pemerintah seharusnya diproses secara hukum dan dianggap kelompok kriminal.
Muhyiddin juga menyoroti bahwa agen-agen Zionis Israel di Indonesia telah merusak konstitusi nasional, yang menurutnya dapat merugikan hukum dan undang-undang Pancasila. Ia menekankan bahwa pembiaran terhadap perilaku anti-Pancasila oleh agen Zionis di wilayah Indonesia melanggar konstitusi nasional dan dapat membahayakan negara.
Terakhir, MUI mengimbau umat Islam untuk tidak terpancing dan melawan. Muhyiddin berharap agar umat Islam tidak terpengaruh oleh propaganda agen pro-Israel dan menyarankan untuk menggunakan jalur hukum dalam menyikapi situasi tersebut.