PPATK: Perputaran Dana di Rekening Gischa Penipu Tiket Coldplay Capai Rp40 Miliar

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ghisca Debora Aritonang (baju oranye), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Ghisca Debora Aritonang (baju oranye), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

TANGERANGNEWS.CO.ID | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa terjadi perputaran dana sebesar Rp40 miliar di rekening yang dimiliki oleh Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa perputaran uang tersebut terjadi dari Mei hingga November.

“Iya, kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar,” ujar Ivan saat diwawancarai pada Selasa (21/11).

Baca Juga :  Rapat Kerja Nasional SMSI: Mengangkat Peran Media Siber dalam Pembangunan Bangsa

Ivan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah rekening milik Ghisca. Meskipun demikian, Ivan tidak memberikan rincian tentang berapa banyak rekening yang telah diblokir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan,” tambahnya.

Baca Juga :  Sri Mulyani Umumkan Alokasi THR ASN Rp 48,7 Triliun Menjelang Lebaran 2024

Sebelumnya, polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Ghisca disebut sebagai reseller tiket konser artis internasional sejak tahun 2022. Polisi menyatakan bahwa Ghisca berhasil mendapatkan tiket untuk konser-konser sebelumnya, namun gagal mendapatkan tiket untuk konser Coldplay.

Kasus ini bermula dari lima laporan polisi dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Polisi juga menyita sejumlah barang bermerek yang diduga dibeli dengan uang hasil penipuan, termasuk tas dan sandal merek Hermes, serta MacBook. Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ghisca sendiri telah mengakui kesalahannya dan bersedia menjalani proses hukum yang menanti.

Berita Terkait

Kominfo Ajak Lembaga Penyiaran Siarkan Azan Magrib dengan Running Text Selama Misa Paus Fransiskus
Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian
Polemik Kepemimpinan PWI: Helmi Burman dan Sasongko Tedjo Tegaskan Keabsahan KLB dan Pemecatan HCB
PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara 26 Ribu Hektar di Kalimantan Timur
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Kritik Langkah DPR Menyoal RUU Pilkada
Sidang Kabinet Paripurna di IKN Akan Bahas Evaluasi dan Transisi Pemerintahan
BPOM Pastikan Roti Aoka Bebas Unsur Berbahaya, Konsumen Tenang
PPP Berduka, Wakil Presiden Ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 23:36 WIB

Kominfo Ajak Lembaga Penyiaran Siarkan Azan Magrib dengan Running Text Selama Misa Paus Fransiskus

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:10 WIB

Kunjungan Paus ke Indonesia, Tokoh Agama Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Perdamaian

Kamis, 29 Agustus 2024 - 06:00 WIB

Polemik Kepemimpinan PWI: Helmi Burman dan Sasongko Tedjo Tegaskan Keabsahan KLB dan Pemecatan HCB

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:30 WIB

PBNU Siap Kelola Konsesi Tambang Batu Bara 26 Ribu Hektar di Kalimantan Timur

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:31 WIB

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Kritik Langkah DPR Menyoal RUU Pilkada

Berita Terbaru

Illustrasi.

Opini

Dinamis dan Tegak Lurus dalam Bahasa Politik

Jumat, 6 Sep 2024 - 07:00 WIB