TANGERANGNEWS.CO.ID | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa terjadi perputaran dana sebesar Rp40 miliar di rekening yang dimiliki oleh Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa perputaran uang tersebut terjadi dari Mei hingga November.
“Iya, kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar,” ujar Ivan saat diwawancarai pada Selasa (21/11).
Ivan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah rekening milik Ghisca. Meskipun demikian, Ivan tidak memberikan rincian tentang berapa banyak rekening yang telah diblokir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, kami sudah blokir sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Ghisca disebut sebagai reseller tiket konser artis internasional sejak tahun 2022. Polisi menyatakan bahwa Ghisca berhasil mendapatkan tiket untuk konser-konser sebelumnya, namun gagal mendapatkan tiket untuk konser Coldplay.
Kasus ini bermula dari lima laporan polisi dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Polisi juga menyita sejumlah barang bermerek yang diduga dibeli dengan uang hasil penipuan, termasuk tas dan sandal merek Hermes, serta MacBook. Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ghisca sendiri telah mengakui kesalahannya dan bersedia menjalani proses hukum yang menanti.