Jokowi Tandatangani UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Jokowi

Penjelasan Jokowi

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beleid yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10) itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis pasal 66 beleid tersebut, dikutip Jumat (3/11/2023).

Lalu, penjelasan pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Fasilitasi Mobil Jenazah Gratis Bagi Warganya

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ulas pasal 65 ayat 3.

Baca Juga :  Waduh! Video Seks Diduga Oknum Pegawai Pemkot Tangerang

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas berencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.

Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.

“Saya tidak ingin ada tenaga kerja honorer yang baru,”tutupnya.

Penulis : Red

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Optimisme Pj Gubernur Banten: Tenaga Honorer Tak Perlu Khawatir, Skema Gaji PPPK 2025 Sudah Siap!
Rapat Koordinasi Pendidikan Kabupaten Tangerang: Inisiatif Baru untuk Pendidikan Berkualitas
Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler
Kepala Sekolah di SMKN 4 TANGSEL Enggan Berkomentar Saat dikonfirmasi, Ada Apakah?
Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya
LSM KOMPPI Soroti Penggunaan Dana BOS di SMKN 9 Kabupaten Tangerang
Ribuan Guru Honorer di Banten Keluhkan Keterlambatan Gaji
SMKN 12 Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Job dan Education Dubeskabta Fair 2024
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:25 WIB

Optimisme Pj Gubernur Banten: Tenaga Honorer Tak Perlu Khawatir, Skema Gaji PPPK 2025 Sudah Siap!

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:14 WIB

Rapat Koordinasi Pendidikan Kabupaten Tangerang: Inisiatif Baru untuk Pendidikan Berkualitas

Senin, 4 November 2024 - 15:35 WIB

Acara Puncak Futuristik 2024 SMAN 8 Kota Tangerang Berlangsung Spektakuler

Senin, 4 November 2024 - 14:07 WIB

Kepala Sekolah di SMKN 4 TANGSEL Enggan Berkomentar Saat dikonfirmasi, Ada Apakah?

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:49 WIB

Gebrakan Baru! SMK Negeri 12 Tangerang Melaju ke Final Liga Esports Nasional Pelajar 2024 di Surabaya

Berita Terbaru