TANGERANG – Maraknya lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA Negeri penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing menggunakan cara untuk mengambil keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya.
Maka tak jarang sekolah yang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Senin 28/8/2023.
Berbagai cara dilakukan, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau informasi yang dijadikan rujukan atau petunjuk dengan tujuan untuk mempertegas suatu pernyataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa pun yang di peroleh demi mewujudkan pengetahuan bagi anak didik, hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.
Sebagaimana yang terjadi pada salah satu SMP Negeri 2 Legok Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang secara terang-terangan menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) melalui arahan dari setiap wali kelas.
Pada Undang-Undang No.03 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup perolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Sesuai aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Buku yang di jual dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membelinya, karena banyak tugas yang diberikan lewat buku LKS tersebut.
Salah seorang murid membenarkan bahwasannya, ia telah membeli buku LKS yang disarankan wali kelasnya.
“Iya saya beli buku LKS melalui arahan dari wali kelas dan saya sudah bayar bukunya, tapi katanya masih dalam pemesanan jadi belum menerima buku,” Ujar salah seorang murid.
Saat di konfirmasi salah satu wali kelas di sekolah tersebut, pada tanggal 24 Agustus 2023 membenarkan adanya LKS di Sekolahan.
“Emang benar ada LKS, jadi sekolah merasa dibebankan harus bayar Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang tahun lalu, Kemudian penerbit punya ide untuk menitipkan LKS ke sekolah,”ucapnya.
Lanjut, ia menambahkan lagi terkait prosedur pengambilan buku LKS yang langsung ditransfer ke rekening penerbit.
“Apa bila memang Anak mau beli langsung transfer ke dia, jangan sampai sekolah yang jadi tameng terkait adanya LKS, coba ke pak G****R atau tanyakan ke gugus,”ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah, Distributor LKS, Ketua Gugus dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
Penulis : Saepudin