Polusi! Satpol PP Kota Tangerang Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustasi Satpol PP (Tangerangnews.co.id)

Illustasi Satpol PP (Tangerangnews.co.id)

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) menegaskan masyarakat untuk mematuhi aturan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah terhadap Pencemaran Udara termasuk SE Pengelolaan Sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, aturan dalam SE tersebut diantaranya larangan untuk membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.Lalu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Eropa Selidiki Biodiesel RI, 'Balas Dendam' Nih?

Wawan menegaskan, bagi yang kedapatan melanggar, seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” terang Wawan.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap berbagai lapisan masyarakat terkait penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang dan SE Pengendalian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  MM Jaya Agen Snack di Tangerang Tawarkan Ragam Camilan Terjangkau Untuk Leb

Dalam kunjungannya ke SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa, 29 Agustus 2023, Satpol PP membentuk Pelajar Mitra Praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakkan Perda dan SE di lingkungannya.

Wawan berharap pelajar menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing untuk mensosialisasikan SE berlaku, guna mengantisipasi polusi udara yang kian meningkat.

Berita Terkait

Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang
Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi
Pemkot Tangerang Tanggap Darurat, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Garden City
Kontainer Bale Amblas Gegerkan Warga Cukang Galih
Pilkada Kota Tangerang 2024 Selesai Satu Putaran, Tidak Ada Dua Putaran Seperti Jakarta
Proses Pemindahan RKUD Terganjal, Pemkab Tangerang Tunda Transisi ke Bank Banten
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 16:34 WIB

Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang

Senin, 2 Desember 2024 - 07:57 WIB

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Selasa, 26 November 2024 - 12:10 WIB

Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi

Minggu, 24 November 2024 - 17:18 WIB

Pemkot Tangerang Tanggap Darurat, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Garden City

Kamis, 21 November 2024 - 15:32 WIB

Kontainer Bale Amblas Gegerkan Warga Cukang Galih

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan.(kominfo kota tangerang)

Tangerang

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Senin, 2 Des 2024 - 07:57 WIB